AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Kasat Samapta Polres Malang saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023)
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Danki 1 Brimob Polda Jatim, Has Darmawan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidiqi Amsya, yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).
BACA JUGA:
- Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya oleh Aremania, 24 Orang Diperiksa Polisi
- Putusan Kasasi Tegaskan Hubungan Hukum Hj Aisyah Adalah Pinjam-Meminjam, Bukan Jual Beli Aset
- Sidang Kasus Penadah HP Korban Jambret yang Tewas di Surabaya: Dakwaan JPU dan Keterangan Saksi
- Sidang Restitusi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp17,5 M dan Tagih Janji Presiden
Terdakwa Has Darmawan, secara sah terbukti bersalah dan melanggar pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP tentang Keolahragaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Has Darmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujarnya, Kamis (16/3/2023).
Ia menilai, terdakwa melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Vonis ini, jauh lebih ringan dibandingan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.
Namun, yang meringankan dari terdakwa yaitu perbuatan suporter yang turun dari tribun stadion, menyelamatkan pemain dan official, mengabdi pada institusi kepolisian, tegas dan tidak berbelit.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




