Satu Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Satu Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Kasat Samapta Polres Malang saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Danki 1 Brimob Polda Jatim, Has Darmawan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidiqi Amsya, yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Sidang Restitusi, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Rp17,5 M dan Tagih Janji Presiden

Terdakwa Has Darmawan, secara sah terbukti bersalah dan melanggar pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP tentang Keolahragaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Has Darmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujarnya, Kamis (16/3/2023).

Ia menilai, terdakwa melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.

Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham

Vonis ini, jauh lebih ringan dibandingan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.

Namun, yang meringankan dari terdakwa yaitu perbuatan suporter yang turun dari tribun stadion, menyelamatkan pemain dan official, mengabdi pada institusi kepolisian, tegas dan tidak berbelit.

Sedangkan, sidang vonis kedua, dengan terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Kasat Samapta Polres Malang, hakim memutus perkara dan terdakwa divonis bebas.

Baca Juga: Napi Polres Tanjung Perak yang Main Judol di Rutan Diganjar Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Vonis itu, jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU, yaitu 3 tahun penjara.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," keputusan Ketua Majelis Hakim.

Bambang Sidik Achmadi, dianggap tidak terbukti bersalah dan minta untuk dilepaskan dari segala dakwaan, baik dari Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2.

Baca Juga: Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?

Dari keputusan tersebut, banyak kekecewaan yang dialami oleh anggota keluarga yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan, salah satunya Isatus Sa’adah (25), yang merupakan kakak dari korban Wildan Ramadhani (16).

Ia merasa, perjuangan selama ini sia-sia dalam menuntut keadilan.

"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim. Tapi hasilnya seperti ini," ujarnya dengan kecewa. (rus/sis) 

Baca Juga: Dua Kurator Divonis 2 Tahun Penjara, Bukti Adanya Mafia Kepailitan dan PKPU di Pengadilan Niaga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO