
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Danki 1 Brimob Polda Jatim, Has Darmawan, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidiqi Amsya, yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/3/2023).
BACA JUGA:
- Sidang Tragedi Kanjuruhan Diwarnai Teriakan Anggota Brimob, Jaksa Anggap Bentuk Intimidasi
- Kemenkumham Jatim Tegaskan Eks Hakim Itong Diperlakukan Sama dengan Narapidana Lainnya
- Kenang 40 Hari Korban Tragedi Kanjuruhan, MPC Pemuda Pancasila Kota Malang Gelar Doa Bersama
- 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Ribuan Aremania Turun ke Jalan, Serukan Aksi Perlawanan
Terdakwa Has Darmawan, secara sah terbukti bersalah dan melanggar pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP tentang Keolahragaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Has Darmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujarnya, Kamis (16/3/2023).
Ia menilai, terdakwa melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya yang menyebabkan hilangnya 135 nyawa dan menyebabkan orang lain menderita luka berat.
Vonis ini, jauh lebih ringan dibandingan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 3 tahun penjara.
Namun, yang meringankan dari terdakwa yaitu perbuatan suporter yang turun dari tribun stadion, menyelamatkan pemain dan official, mengabdi pada institusi kepolisian, tegas dan tidak berbelit.
Simak berita selengkapnya ...