JEMBER, BANGSAONLINE.com - Belum cairnya dana hibah Pilkada dari Pemkab membuat semua progaram yang ada di KPU Jember berantakan. Selain itu, Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Desa (PPS) Pilkada Jember Tahun 2015 senilai Rp 900 juta untuk bulan ini juga masih belum terbayarkan.
Menurut salah seorang komisioner KPU Kabupaten Jember, Achmad Hanafi kepada sejumlah wartawan menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, dana hibah pilkada Jember akan cair paling lambat tanggal 3 Juni atau hari ini. Namun kenyataanya dana belum juga cair. Padahal dana tersebut sangat penting untuk membayar honor PPK dan PPS
Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah
“Sejauh ini, masih belum ada keluhan dari penyelenggara di bawah atas terlambatnya pembayaran honor mereka, tapi jika terus-menerus seperti ini lama-lama mereka pasti akan protes," jelas Hanafi, Rabu (3/6).
Sebenarnya KPU telah memberikan pemahaman, dalam bulan pertama banyak yang harus dipersiapkan, terutama terkait pencairan dana hibah Pilkada. Oleh karenanya Hanafi meminta seluruh anggota PPK dan PPS untuk bersabar, dan tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka secara profesional.
Kendati demikian, jika keterlambatan pembayaran gaji PPK dan PPS di ambang batas wajar, pihaknya khawatir akan berpengaruh terhadap kinerja mereka. “Tentu hal ini akan berdampak pada proses tahap persiapan Pilkada Jember yang akan diselengarakan pada bulan Desember mendatang. Oleh sebab kita semua berharap Pemkab jember segera mencairkan dana hibah Pilkada senilai Rp 71 Milyar itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Hanafi menerangkan, jika mengutip perkataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa hari yang lalu, yaitu apabila Kepala Daerah tidak memberikan atau memperlambat pencairan anggaran penyelenggaraan Pilkada, maka Kepala Daerah tersebut terancam akan sanksi. "Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi baik dari segi sarana maupun prasana," ujarnya.
"Bagi kepala daerah yang tidak menganggarkan atau memperlambat pencairan dana pilkada akan ada sanksi yang sangat serius, yaitu terancam sanksi skorsing hingga dibebastugaskan dari jabatannya. Untuk menjerat kepala daerah yang nakal, kalau tidak salah Kemendagri saat ini sudah membuat payung hukum," pungkas Hanafi. (jbr-1/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News