LKPJ Bupati Trenggalek Disorot DPRD

LKPJ Bupati Trenggalek Disorot DPRD Rapat paripurna internal DPRD Trenggalek yang membahas LKPJ Bupati Trenggalek Tahun 2011-2015. (foto: herman/BANGSAONLINE)

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Rapat paripurna internal DPRD Trenggalek yang telah digelar di ruang Graha Paripurna gedung DPRD Trenggalek beberapa hari lalu (28/5), berhasil memberikan catatan-catatan strategis terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek akhir masa jabatan tahun 2011-2015.

Sesuai yang dibacakan Samsuri, asal Partai Golkar sekaligus juru bicara pada rapat paripurna internal, menyatakan, berdasarkan pembahasan dokumen LKPJ Bupati Trenggalek akhir masa jabatan tahun 2011-2015 oleh panitia khusus DPRD, maka terdapat tiga rekomendasi yang dapat disampaikan. Pertama, tentang rekomendasi terhadap kinerja makro ekonomi daerah.

Kedua, rekomendasi terhadap kinerja keuangan daerah dan yang ketiga rekomendasi tentang kinerja pelaksanaan urusan pemerintah daerah. Pada rekomendasi terhadap kinerja makro ekonomi daerah terdapat beberapa catatan strategis yang salah satunya menyebutkan tentang perlunya penambahan data terkini di setiap data atau informasi, agar dapat di peroleh informasi perkembangan capaian.

Selain itu disebutkan pula perlunya ditambahkan informasi target berdasarkan RPJMD dalam LKPJ AMJ,adanya target tersebut dapat digunakan sebagai benchmark agar dapat dilakukan analisis capaian target dari kinerja yang telah dilakukan. Sedangkan rekomendasi terhadap kinerja keuangan daerah, DPRD Trenggalek memberikan catatan stategis diantaranya yakni adanya inkonsistensi perencanaan dan penganggaran yang mengakibatkan tidak tercapainya kinerja pada RPJMD yang ditunjukan dari tren peningkatan Silpa tahun 2011-2014.

Pada rekomendasi terhadap kinerja pelaksanaan urusan pemerintah daerah, kembali DPRD Trenggalek melalui juru bicaranya Samsuri menyatakan, banyak target yang tidak tercapai yang menyebabkan sejumlah anggaran SKPD Trenggalek tidak terserap secara maksimal seperti yang terjadi pada Dinas Koperindagtamben terutama soal urusan koperasi dan UKM.

Dari sisi kelayakan dokumen LKPJ Bupati Trenggalek tahun 2011-2015 terutama pada bab III, di sana hanya melampirkan angka-angka perolehan target realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, akan tetapi tidak memaparkan masalah dan solusi sebagai hasil identifikasi dan analisis situasi riel penganggaran daerah tahun 2011-2015.

Di samping itu arah kebijakan keuangan daerah di bidang pendapatan dan belanja terkesan formalitas dan tidak tercermin dalam pelaksanaannya. Dari sisi akuntabilitas pemerintah daerah kabupaten Trenggalek belum mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan dalam mencapai tujuan yang telah di tetapkan untuk tahun anggaran 2011-2015.

Dari sisi manajemen dokumen, LKPJ Bupati Trenggalek belum mampu memberi keterangan kepada DPRD sebagai dasar evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah kabupaten Trenggalek selama lima tahun. Sedangkan dari sisi transparansi, LKPJ AMJ Trenggalek belum mampu memberikan informasi kinerja pemerintah kabupaten secara terbuka dan jujur kepada masyarakat. (man/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO