Petugas saat mengecek komoditas pangan segar asal tumbuhan (PSAT) di salah satu swalayan di Kota Kediri. Foto: Ist.
Menurutnya, pengawasan terhadap PSAT juga bertujuan memastikan masa simpannnya tidak lebih dari tujuh hari.
"Karena itu, produknya harus memiliki penerbitan sertifikat registrasi pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil (PSAT-PDUK) sebagai bentuk izin edar untuk pangan segar asal tumbuhan," imbuhnya.
Dari hasil sidak, DKPP mendapati sejumlah sayuran yang belum memiliki sertifikat sistem budi daya produk prima dua (P-2) dan prima tiga (P-3). Sehingga, proses produksinya belum melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan.
Atas temuan tersebut, Ridwan memberikan peringatan pihak swalayan agar menegur supplier untuk segera melakukan uji sertifikasi.
"Tadi beberapa sayuran ada yang belum memiliki uji sertifikasi P-2 atau P-3 namun kemasannya sudah tercantum label sehat dan bebas pestisida. Hal semacam itu kita imbau kepada pihak swalayan untuk menegur para supplier agar melakukan uji sertifikasi," tandasnya.
Ia berharap saat bulan Ramadhan nanti masyarakat bisa lebih tenang dalam mendapatkan kebutuhan pangan karena sudah terjamin keamanannya. Sebab, bulan Ramadhan dipastikan terjadi peningkatan kebutuhan pangan. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




