KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Kediri di bawah kepemimpinan Hanindhito Himawan Pramana memperoleh penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022.
Mewakili bupati, Dewi Mariya Ulfa, menerima penghargaan tersebut yang ditandai dengan penyerahan piagam dan hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Agus Muttaqin, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati itu mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menghadirkan pelayanan publik prima berkelas dunia, pelayanan berkualitas, yang mudah, cepat, terjangkau dan berkeadilan.
Ia pun menjelaskan perkembangan pelayanan selama masa jabatan bupati, yakni layanan adminduk kabupaten kediri telah terdistribusi ke seluruh kecamatan sebanyak 26 kecamatan melalui program Sahaja Lekat (sahaja lebih dekat). Kemudian ada Hallo Mas Bup yang menjadi wadah komunikasi bupati kediri dengan masyarakat termasuk dalam perbaikan pelayanan publik.
"Dalam layanan sosial, telah dilaksanakan perbaikan-perbaikan pelayanan, perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial dan masih banyak lagi salah satunya layananan terpadu perijinan dan investasi melalui oss dan aplikasi sidapotik dpmptsp," kata Ulfa.
Baca Juga: Bagikan PTSL di Dua Desa, Pjs Bupati Kediri Imbau Warga Jaga Bidang Tanah Masing-Masing
Pada penilaian yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI, Pemkab Kediri memperoleh nilai 84,15 masuk kategori B Zona Hijau dengan opini berkualitas tinggi. Penilaian dilakukan mulai Bulan Agustus hingga Nopember 2022 di 7 Unit layanan yakni Puskesmas Gampengrejo, Puskesmas Purwoasri, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta DPMPTSP.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur Agus Muttaqin berharap kepada seluruh Kepala Daerah agar terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan demikian, nilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik akan semakin baik.
Menurut Agus Muttaqin, penilaian kepatuhan ini bertujuan untuk mengidentifikasi kopentensi penyelenggara pelayanan publik, pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana dalam pelayanan publik, pemenuhan komponen standar pelayanan dan yang terakhir menguji terkait pengelolaan pengaduan.
Baca Juga: Pemkab Kediri Raih Penghargaan Terbaik Keterbukaan Informasi Publik
"Kami harapkan pimpinan daerah untuk selalu melakukan evaluasi dan pengawasan secara ketat kepada para pimpinan OPD dalam melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan publik", harapnya. (adv/pkp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News