Warga Kanigaran akan Luruk Kantor BPN Kota Probolinggo

Warga Kanigaran akan Luruk Kantor BPN Kota Probolinggo Warga Kelurahan Kanigaran, Kota Probolinggo. Foto: SUGIANTO/BANGSAONLINE

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Warga Kelurahan Kanigaran, Kota , berencana akan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional () setempat. Mereka mempertanyakan proses pengajuan sertifikat mushola yang diwakafkan ahli waris.

Rencananya mereka akan mendatangi kantor pada Selasa (28/3/2023) besok. "Rencananya besok kita akan ke kantor ," ujar seorang warga setempat, Martono, kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung

Dia menjelaskan, musola Al-Barokah itu mengajukan permohonan sertifikat kepada pihak . Musola itu milik ahli waris bernama Suparman dan Sutarji. Namun ironinya, pengajuan permohonan sertifikat waqof itu tertunda karena ada pihak lain yang mengkomplain.

"Sehingga pihak tidak berani mengeluarkan sertifikat karena ada pihak lain yang mengkomplain. Padahal semua ahli warisnya sudah setuju musola itu diwaqofkan," katanya.

Hal senada juga dikatakan warga lainnya, As'ari. Pria yang setiap harinya menjadi imam musola itu menjelaskan, jika semua ahli waris sudah setuju kalau musola itu diwaqofkan. Bahkan persoalan ini sempat dilakukan mediasi di kantor Kelurahan. Namun hingga saat ini belum juga menemukan titik temu.

Baca Juga: Wamen ATR/BPN Terima Laporan Hasil Kajian Sistematik dari Ombudsman

"Sudah dimediasi di Kelurahan. Tapi sampai sekarang belum ada titik temu," katanya.

Lurah Kanigaran, Dwi Arianto saat dikonfirmasi mengatakan, memang keberadaan musola itu sempat terjadi persoalan antara pihak ahli waris dengan warga yang menempat tanah di belakang musola.

"Pihak kelurahan sudah mempertemukan antara kedua belah pihak," katanya.

Baca Juga: Gandeng JICA, Dirjen PTPP Harap Pengelolaan Pertanahan Semakin Inovatif dan Berdampak

Menurutnya, persoalan pengajuan permohonan sertifikat waqof untuk musola Al-Barokah itu sudah menjadi kewenangan pihak . Pihak Kelurahan sendiri hanya memfasilitasi agar tidak terjadi sengketa antar warga. Sementara itu hingga berita ini ditulis pihak belum berhasil dikonfirmasi. (ugi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO