Launching Satgas Pencegahan Korupsi di Kota Probolinggo.
"Harus ada LHKPN secara internal. Itu, untuk memonitoring atau sebagai alat kontrol gaya hidup seseorang pejabat. harus ada di daerah LHKPN. Saya kan sering buka LHKPN, ada pejabat yang punya tanah 56 bidang. Saya ndak habis fikir, punya rumah atau bidang lebih dari 5 rumah. Saya bingung, apa maksudnya. Saya ndak tahu, itu untuk investasi atau sebagai sarana menyembunyikan hasil korupsinya," katanya.
Alexander juga menyambut baik launching satgas pencegahan korupsi ini. "Upaya untuk mencegah korupsi dan membangun budaya kejujuran. Lewat perbaikan sistem, titik-titik mana yang menimbulkan korupsi harus diperbaiki. Terutama, pada pengadaan barang dan jasa. Perbaiki sistemnya, sehingga mereka tidak akan melakukan korupsi.
Sementara, Staf Ahli Ediologi dan Konstitusi Kemenkumham, Irjen Pol Andry Wibowo juga mengapresiasi inovasi Walikota Habib Hadi dengan membentuk Satgas Pencegahan Korupsi itu.
Karena, lanjutnya ini sebuah ikhtiar untuk melakukan langkah amar makruf dan nahi mungkar dalam mencegah korupsi maupun kecurangan.
"Ini sebuah mitigasi untuk menekan kecurangan di Kota Probolinggo. Saya mewakili Pak Menkopolhukam, Mahfud MD tidak bisa hadir, karena ada acara di Jogya. Intinya, saya sangat mengapresiasi dan menyambut baik satgas ini," tegasnya.
Ketua Perwakilan BPK Jatim, Karyadi mengatakan dirinya sepakat dengan ide Walikota untuk membentuk Satgas pencegahan. Dibentuknya Satgas ini harus ada dua sisi berkaitan yakni sosialisasi dan edukasi.
"Edukasi terkait pencegahan yang ada. Sehingga, mereka harus benar-benar tahu terkait semua aturan keuangan negara. Karena, kwatir mereka pura-pura tidak tahu.
BPK mendukung atas terbentuknya satgas pencegahan korupsi. Kita tahu, korupsi musuh bersama," ujarnya. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




