
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Jambangan mengamankan dua pelaku pembobolan rumah di Jalan Ketintang Permai. Salah satu dari mereka, merupakan seorang penadah hasil curian yang didapat.
Kedua pelaku ialah, TH (32), warga Sukodono, dan RS (32) warga Surabaya. Keduanya, saat ini diamankan oleh Polsek Jambangan, saat melakukan transaksi jual beli hasil curian yang dilakukan TH.
Kapolsek Jambangan, Kompol Budi Waluyo mengatakan, modus yang pelaku pencurian ini membobol rumah dengan menaiki plafon.
BACA JUGA:
"Pelaku bermodal kunci obeng dan kunci tang," kata Budi Waluyo saat rilis di Polsek Jambangan, Selasa (4/4/2023).
Budi mengatakan, TH yang berperan sebagai pembobol rumah, saat melakukan aksinya, setelah pemilik rumah meninggalkan rumahnya, pada 14.00 WIB.
Kemudian, pelaku menaiki tembok dan mencongkel plafon rumah korban. Lalu, mengambil barang berharga berupa perhiasan berupa 7 buah cincin dan gelang.
"Barang yang diambil 7 macam, yaitu cincin dan gelang," ujar Budi Waluyo.
Setelah pencurian itu berhasil, hasil curiannya tersebut, dijual kepada RS dan saat ditangkap, petugas hanya menemukan 3 buah perhiasan yang tersisa dari tangan pelaku.
"Yang ditemukan tiga cincin hasil kejahatan. Dan barang yang dibeli dari hasil uang pencurian berupa gergaji gerinda dan sound system. Sedangkan perhiasan dijual seharga Rp 2,7 juta" ungkap Budi Waluyo.
Sementara, TH yang merupakan tukang bangunan, mengaku sebelum membobol rumah tersebut, pernah merenovasi dan mengetahui situasi target pencuriannya.
“Iya, pernah saya renovasi rumah ini. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Karena selama tiga bulan tidak bekerja," ungkap TH. (rus/sis).