SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Budak narkoba, Sumarto bin Nasir (38) warga Keboan Anom RT 1 RW 2 Kecamatan Gedangan harus tinggal di hotel prodeo untuk yang ketiga kalinya. Sebab, duda tanpa anak tersebut kembali tertangkap anggota Satnarkoba Polres Sidoarjo ketika hendak mengantar paketan sabu-sabu (SS) seberat 0,27 gram kepada inisial E yang merupakan anak kos di Kecamatan Gedangan.
Padahal, lelaki yang bekerja sebagai petani tersebut, baru 8 bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Delta Sidoarjo dengan kasus yang hampir sama.
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Dihadapan petugas, tersangka Sumarto mengaku mendapat SS dari seseorang berinisial Ag. Ia menceritakan, perkenalan dengan Ag terjadi saat berada di lapas pada tahun 2000 silam. Saat itu Sumarto menjalani hukuman dalam kasus perkelahian.
"Dari situ, saya memulai mengenal sabu-sabu," ujarnya di Mapolres Sidoarjo, Jum'at (5/6).
Setelah menghirup udara bebas, komunikasi antara Sumarto dengan Ag masih terjalin baik. Sumarto pun kemudian mendapat tawaran dari Ag untuk mengantar pesanan sabu kepada kliennya dengan cara ranjau.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
"Saya mengantar dengan cara ranjau. Begitu juga uangnya sudah ada ditaruh di dalam bungkus rokok sebesar Rp 200 ribu dengan barang paket seberat 0,27 gram," terangnya.
Sumarto juga mengaku bahwa ia selalu mengambil sedikit narkoba tersebut sebelum narkoba pesanan diantar. "Selalu saya ambil sedikit dan cicipi. Sebab, saya tidak diberi imbalan," dalihnya.
Meski demikian, tersangka Sumarto dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya 4 tahun penjara," ujar Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Redik Tribawanto.
Baca Juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Ditambahkan Redik, pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap DPO inisial Ag yang menyuplai SS kepada tersangka Sumarto. (nni/sho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News