SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Keberadaan Koalisi Sidoarjo Bersatu (KSB) rawan terjadi conflict of interest. Sebab, mekanisme penjaringan bakal calon bupati (Bacabup) dan wakil bupati (Bacawabup) yang dilakukan lebih ribet dibandingkan mekanisme penjaringan yang dilakukan oleh masing masing partai politik (parpol) seperti penjeringan yang telah dilakukan oleh PDIP maupun Partai Gerindra.
Hal tersebut ditegaskan Ketua DPC PDIP Sidoarjo Tito Pradopo yang merupakan penggagas KSB. Perbedaan yang fundamental yakni penjaringan oleh partai yang membuka bagi siapa saja yang diusulkan ke tingkatan pengurus partai hingga DPP hingga keluarnya rekomendasi.
Baca Juga: Sambut Pilbup 2020, NasDem Sidoarjo Gelar Konsolidasi Internal
Sedangkan mekanisme penjaringan di KSB, hanya bagi Cabup atau Cawabup yang sudah mendapat rekomendasi dari masing-masing parpol koalisi.
“Penjaringan di koalisi, (calon) yang daftar harus sudah mengantongi rekom dari DPP partainya masing masing. Dari situ, nanti kita seleksi untuk dipilih menjadi pasangan calon dari koalisi,” ujar Bung Tito-sapaan akrab Tito Pradopo kepada wartawan, Jumat (05/06).
Terkait seleksinya, Tito Pradopo mengungkapkan, menggunakan parameternya elektabilitas calon atau tingkat keterpilihannya melalui survei. Hal tersebut, sambung Bung Tito, dilakukan agar hasil penjaringan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: KPU Tetapkan Abah Saiful-Cak Nur sebagai Bupati dan Wabup Sidoarjo Terpilih
Sementara itu, DPC PDIP Sidoarjo juga terus melakukan manuver politik untuk pencitraan public dengan membuka Posko Pengaduan Masyarakat (PPM). Pendirian PPM dilakukan karena pemerintah daerah dianggap belum responsive terkait pengaduan masyarakat.
Berdirinya PPM diharapkan dapat mempercepat penanganan atau quick respon apabila ada pengaduan. “Posko utamanya memang di Kantor DPC PDIP Sidoarjo di Jalan Raya Janti, Sidoarjo. Tapi, PAC-PAC juga membuka pengaduan masyarakat,” ujar Bung Tito.
Dijelaskannya, PPM menerima pengaduan terkait kesehatan, pelayanan, hukum dan lainnya. Jika bisa diatasi di tingkat PAC maka akan diselesaikan oleh PAC, namun bila tidak selesai maka akan ditangani DPC atau DPD PDIP. Untuk quick respon, PDIP akan memaksimalkan kadernya yang duduk di dewan. “Melalui Fraksi PDIP tentu akan menindaklanjuti pengaduan yang masuk,” pungkasnya.(sta/sho)
Baca Juga: PPK, PPS dan TPS dengan Kehadiran Pemilih Tertinggi di Pilkada Sidoarjo Dihadiahi Kambing
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News