TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Tuban gencar melakukan razia knalpot brong yang berada di wilayah hukumnya. Tercatat sejak April 2023, ada 57 motor berknalpot brong yang yang ditilang dan kendaraannya diamankan di Mapolres Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan razia knalpot brong ini, karena ada laporan dari masyarakat. Apalagi saat menjelang buka puasa dan waktu akhir pekan. Pasti banyak pemuda yang bergerombol untuk melakukan konvoi dan melakukan balap liar.
Baca Juga: Gagalkan Balap Liar, Satlantas Polres Tuban Amankan 90 Motor dan 161 Pemuda
"Karena sesuai aturan tidak diperbolehkan dan banyaknya keluhan masyarakat, sehingga kami melakukan upaya penindakan tegas kepada pemilik motor berknalpot brong," katanya, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, dari pantauan petugas, pengguna knalpot brong sejauh ini cukup meningkat. Menyikapi hal ini, pihaknya terus memberikan edukasi dan sosialisasi, serta tindakan, agar tidak mengganggu pengguna jalan lain.
"Selain knalpot brong, kami juga melaksanakan razia terhadap balap liar yang biasanya digelar di jalan ring road saat malam minggu atau menjelang buka puasa," tegasnya.
Baca Juga: Ratusan Motor Berknalpot Brong Diamankan, Kapolres Tuban Ancam Tindak Tegas Pelaku Balap Liar
Ia menjelaskan, sejak Januari-Maret 2023, satlantas berhasil menilang elektronik sebanyak 364 pelanggar. Jenis pelanggarannya, mulai tidak menggunakan helm, hingga melanggar rambu-rambu lalu lintas. Sedangkan, untuk tilang manual, petugas telah mengamankan 44 pelanggar.
"Tilang manual ini dilakukan pada pengguna jalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," timpalnya.
Sementara itu, Kasat lantas AKP Kadek Aditya Yasa menambahkan, selama bulan Ramadhan, petugas melakukan penertiban kendaraan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, juga mengganggu ketertiban masyarakat dan akan dilakukan berkelanjutan.
Baca Juga: Jelang Nataru Polrestabes Gelar Razia Kendaraan, 87 Sepeda Motor Diamankan
Ia berharap, masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Tuban, tidak membeli maupun menggunakan knalpot brong. Selain itu, kegiatan berkumpul yang bertujuan untuk melakukan balap liar.
"Kami akan terus melakukan razia maupun penindakan-penindakan yang dinilai masyarakat secara umum itu bisa meresahkan masyarakat itu sendiri," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya akan memberikan waktu selama satu bulan kepada pemilik knalpot yang tidak sesuai standar, untuk mengambil di Polres Tuban. Apabila pemilik tidak mengambil sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, kemungkinan akan dibuat layaknya patung kuda yang ada di Taman Sleko Tuban.
Baca Juga: Tabrak Truk Parkir, Pemuda Palang Meninggal Dunia di Lokasi
"Jika pemilik tidak datang, kami beri waktu satu bulan apabila tidak datang akan kami gunakan untuk hal yang lebih baik," pungkasnya. (wan/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News