dan Sosialisasi Undang-undang tahun 2012 senilai Rp8,7 miliar.
Dua mobil mewah milik Abdul Wahid Samsuri itu kemarin sore dibawa di Kejari Bojonegoro guna penyelidakan lebih lanjut.
Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
"Ya, diindikasi pembelian dua mobil ini dari uang hasil korupsi, maka kita lakukan penyitaan," ujar Juru Bicara Kejari Bojonegoro, Nusirwan Syahrul, Selasa (08/04/2014).
Dua mobil itu diantaranya mobil spot Fiesta Ford dengan nomor polisiL 1190 FT warna putih dan Honda CRV dengan nomor polisi S 999 AZ warna hitam. Kedua mobil yang saat ini sudah terparkir di halaman Kejari Bojonegoro ini, disita di rumah tersangka di Jalan Panglima Polim. "Mobilnya diserahkan oleh istri dan keluarga Abdul Wahid, lengkap beserta surat-suratnya," imbuhnya.
Dijelaskan, jika dua buah mobil yang kini disita Kejari ini akan dijadikan barang bukti. Meski demikian, Nusirwan juga belum tahu pasti apakah mobil-mobil tersebut dibeli dari uang hasil korupsi. "Itu masih kami kembangkan, masih sebatas indikasi saja," tambahnya.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza
Selain menyita dua mobil, Kejari juga melakukan penggeledahan pabrik dan gudang gafalum milik Wahid yang berada di Desa Suciharjo, Ponco, Tuban, serta rumah Wahid yang berada di jalan Panglima Polim Bojonegoro. "Penggeledahan ini upaya untuk mencari aset tersangka," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News