JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Program Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berupa pengadaan 306 unit Mobil Siaga Desa (MSD) mendapat sorotan dari pengguna media sosial (medsos) Facebook. Pasalnya beredar dua foto yang menunjukkan MSD tidak dipakai sesuai fungsinya oleh aparat desa. Keterangan dari foto yang diunggah akun Kabare Wong Jombang, MSD bernopol S 637 WP diduga dipakai sebagai moda transportasi untuk kegiatan rekreasi di pantai Karanggongso, Trenggalek.
Pemilik akun itu juga menuliskan sejumlah keterangan tambahan. “Pagi tadi, di pantai Karanggongso. Ada sekitar 8 orang, tulisan desa di MSD dihilangkan. Sedikit masukan dari saya sebagai warga Jombang, dikarenakan sering digunakan keluar berarti mobil desa tidak begitu berfungsi sebagaimana mestinya. Lebih baik dijual buat memperbaiki jalan di setiap desa, sehingga lebih bermanfaat. Apalagi di pelosok, masih belum diaspal. Biar lebih bermanfaat,” tulisnya.
Baca Juga: Pemkab Jombang Bakal Tindak Tegas ASN yang Lakukan Perbuatan Indisipliner
Reaksi keras sendiri muncul dari para netizen begitu foto itu diunggah pada Minggu (7/6) pukul 09.52 WIB. Seperti akun Hardyan Ijo Abang, yang menuliskan komentar bernada satire terhadap Pemkab Jombang.
“Apa ini dampak megaproyek mercusuar Bapak Nyono dan Ibu Mundjidah, tanpa diimbangi dengan SDM? Mungkin mobil dipakai mengantar orang sakit yang lagi butuh refreshing. Karena tidak semua yang sakit harus obatnya ke rumah sakit,” sindirnya.
Ada juga komentar dari akun Mujiati Rahayu, yang mengaku pernah melihat MSD tidak dipakai sesuai fungsinya. “Saya juga sering melihat, harusnya dibuat siaga di desa. Tapi malah dibuat jalan-jalan dengan keluarga. Kalau ada warga yang lagi butuh pertolongan, terus mobil siaga tidak ada bagaimana? Apa tidak kasihan warganya,” tulisnya.
Baca Juga: Viral Nominal Parkir Ngawur Jombang Fest, Panitia Minta Berlakukan Tarif Sesuai Ketentuan
Sorotan dari pengguna medsos tidak hanya tentang penggunaan MSD yang tidak sesuai fungsi. Tak adanya nama desa pemilik dalam body MSD, juga jadi trending topic perbincangan antar akun.
Seperti akun Yunii Rahardjo, yang memberi masukan kepada Pemkab Jombang untuk mengeluarkan sanksi kepada pemerintah desa yang menghapus identitas di body bagian belakang mobil.
“Untuk mobil yang nama desanya dihilangkan, diberi sanksi atau ditarik saja biar tidak disalahgunakan,” tulisnya.
Baca Juga: Disdikbud Sosialisasikan Potensi Daerah di Jombang Carnival Gelaran Jombang Fest 2024
Akun Burhan Ovjc Bikers juga melontarkan komentar sama. “Identitasnya dihilangkan, berada di tempat wisata. Perlu klarifikasi, karena benar-benar penyelewengan fasilitas,” tulis akun tersebut.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Jombang Agus Usman Panuwun saat dikonfirmasi mengaku baru melihat dua foto MSD yang diunggah di medsos.
“Ya, saya baru lihat tadi pagi (8/6). Memang itu MSD yang diberikan Pemkab kepada desa-desa yang ada di Jombang,” katanya.
Baca Juga: DLH Siapkan Puluhan Toilet dan Tenaga Kebersihan di Alun-alun saat Jombang Fest 2024
Lantas milik siapa MSD bernopol S 637 WP tersebut? Agus berkata pihaknya sudah mengkonfirmasi ke Bagian Administrasi Perlengkapan, dan kendaraan itu diketahui milik Pemerintah Desa Japanan, Kecamatan Gudo. “Sudah saya tanyakan, dan secepatnya akan kami konfirmasi ke pihak yang menggunakan kendaraan itu,” ujar Agus.
Mengenai dipakainya MSD sebagai alat transportasi kegiatan rekreasi, Agus menilai itu sebagai hal tidak benar. “Fungsinya untuk transportasi kepada masyarakat yang hendak menuju rumah sakit, juga untuk kegiatan sosial lainnya. Kalau rekreasi itu jelas bukan kegiatan sosial,” tambahnya.
Agus mengaku tak bisa memberi penjelasan lebih detail, mengenai keberadaan MSD di pantai Karanggongso, Trenggalek. Dirinya lantas meminta agar konfirmasi dilakukan langsung ke Pemerintah Desa Japanan, atau pihak Kecamatan Gudo.
Baca Juga: Semarak Jombang Fest 2024, Wapres RI Dijadwalkan Hadir
“Benar tidaknya mobil dipakai rekreasi, sebaiknya tanya ke Kades atau Camat. Sebab kendaraan itu sudah diserahkan oleh Pemkab, dan Camat adalah pihak yang bertugas mengawasi. Yang jelas kalau untuk rekreasi tidak bisa dibenarkan,” pungkas Agus. (dio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News