TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban mengumumkan pengajuan bakal calon (balon) anggota DPRD untuk pemilu serentak 2024. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat KPU Tuban Nomor 234/PL.01.4-Pu/3523/2023 tanggal 24 April 2023 dan ditandatangani oleh Fatkul Iksan sebagai ketua.
"Inti dalam pengumuman ini yaitu pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban untuk pemilu serentak tahun 2024 melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten," kata Fatkul Iksan kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (26/4/2023).
Baca Juga: Analisa ARCI pada Debat Perdana Pilbup Tuban: Visi-Misi Paslon Riyadi-Wafi Lebih Realistis
Kata dia, dokumen pengajuan bakal calon harus menyertakan surat pengajuan menggunakan formulir model B - pengajuan - parpol dalam bentuk fisik. Formulir itu disampaikan secara langsung dan diunggah secara digital melaui Silon.
Selain itu, juga menggunakan formulir model B daftar.bakal.calon yang disertai foto diri terbaru. Kemudian dilampiri dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
"Pastinya sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon," beber Fatkul.
Baca Juga: Tim Paslon 02 Halindra-Joko Klaim Unggul di Debat Perdana Pilbup Tuban 2024
Ia menerangkan, dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRDkKabupaten/kota diunggah secara digital di Silon.
Sedangkan, waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan dimulai 1 Mei hingga 13 Mei 2023 pada jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
"Kalau Hari Minggu pada 14 Mei 2023 pengajuan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB. Sedangkan, untuk pendaftaran di Kantor KPU Tuban, Jalan Pramuka," terangnya.
Baca Juga: KPU Tuban Siap Gelar Debat Publik Perdana
Ketentuan lain, balon anggota DPRD harus tergabung di partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Tuban. Serta memperoleh persetujuan dari ketua umum dan sekjen partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
Lalu, mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten atau nama lain yang sah.
"Apabila peserta pemilu tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua dan sekretaris partai politik pada kepengurusan tingkat kabupaten atau nama lain yang sah," bebernya.
Baca Juga: Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak
Sementara jika pengurus parpol tingkat kabupaten tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten.
"Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon ditemukan, di antaranya isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap. Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," urainya.
KPU Kabupaten Tuban dapat mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon apabila dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2 tidak benar.
Baca Juga: Dapat Nomor Urut 2, Paslon Lindra-Joko Lanjutkan Mbangun Deso Noto Kutho
"Tetapi parpol masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir," tambahnya.
"Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id. lalu. Guna pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tuban dapat menghubungi helpdesk KPU Kabupaten Tuban," pungkasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News