"Pastinya sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon," beber Fatkul.
Ia menerangkan, dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 sampai dengan pasal 23 peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRDkKabupaten/kota diunggah secara digital di Silon.
Sedangkan, waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan dimulai 1 Mei hingga 13 Mei 2023 pada jam kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
"Kalau Hari Minggu pada 14 Mei 2023 pengajuan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB. Sedangkan, untuk pendaftaran di Kantor KPU Tuban, Jalan Pramuka," terangnya.










