KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Polsek Klojen mengamankan pelaku pencurian Resto Cowcow Steak di Jl. Simpang Wilis No. 3 Kelurahan Gadingkasri Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Pelakunya adalah LN (33). Kasus pencurian ini sempat menghebohkan media sosial karena pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi resto yang sedang kosong saat libur lebaran.
Baca Juga: Modus Sewa Kamar Kos, Pria di Kota Malang Gondol Motor
Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan pencurian tersebut terjadi pada Kamis (20/4/2023) lalu sekira pukul 12.00 WIB.
"Pelaku melaksanakan aksinya saat hari pertama mudik lebaran yang sudah dipastikan pemilik ruko beserta staff libur untuk beberapa hari dalam rangka lebaran 2023," jelasnya saat memimpin konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (27/4/23).
Tersangka sendiri diamankan pada Selasa (25/4/2023) lalu oleh Polsek Lowokwaru setelah mencocokkan ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV.
Baca Juga: Miris! Mahasiswi Unmer Malang Jadi Korban Begal Payudara
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati barang bukti berupa 1 handhone merek Iphone dan uang tunai sekira Rp3.200.000.
"Sesuai dengan keterangan korban atau saksi, memang benar bahwa barang bukti yang kami dapatkan benar milik tempat usaha tersebut," terang Syabain.
Sayang dalam konferensi pers yang berlangsung, tersangka tidak dihadirkan di hadapan awak media.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Selebgram di Malang Jadi Tersangka
"Kami tidak dapat menghadirkan tersangka LN karena saat ini tersangka sedang dalam keadaan kurang sehat. Sehingga tim kesehatan melakukan screening untuk mencegah adanya paparan Covid-19," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka LN akan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun. (dad/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News