Pelaku Curanmor dan Penadah di Kota Malang Berhasil Ditangkap, Polisi Amankan 5 Unit Sepeda Motor

Pelaku Curanmor dan Penadah di Kota Malang Berhasil Ditangkap, Polisi Amankan 5 Unit Sepeda Motor Kapolresta Malang Kota bersama Polsek Blimbing, saat menggelar Pers Rilis penangkapan pelaku curanmor dan penadah hasil curian, Jumat (12/5/2023).

MALANG, BANGSAONLINE.com - Empat pelaku pencurian dan penadah motor hasil diamankan , awal Mei 2023.

Penangkapan tersebut berawal dari Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto yang memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus tersebut. 

Baca Juga: Debat Perdana Pilwalkot Malang 2024, Inilah Visi-Misi dan Program Para Paslon

Setelah melakukan penyelidikan, awalnya menangkap tersangka berinisial YYA di Jalan Ontoseno, Kecamatan Blimbing. Dari YYA, polisi mengamankan 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Dari hasil penangkapan tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial MS di daerah Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang dan menyita 3 unit kendaraan roda dua.

Tak hanya itu, setelah melakukan pengembangan kembali, polisi juga berhasil menangkap K dan S pada 2 Mei 2023, di tempat yang berbeda.

Baca Juga: Meski Isu Miring Menerpa, Tak Menyurutkan Dukungan Warga ke Abah Anton di Pilwalkot Malang

"Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat adanya kasus curanmor, kemudian kami lakukan penyelidikan dan kami berhasil menangkap tersangka pada 1 dan 2 Mei 2023," tutur Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto.

"Hasil dari kasus curat tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T, 2 buah HP, 1 buah jaket hitam, 2 buah helm, 1 buah celurit yang digunakan untuk menakuti korban dan 10 unit sepeda motor," lanjutnya.

Keempat tersangka itu berhasil diamankan oleh dengan berbagai peran yang berbeda-beda. Yaitu ada yang pelaku pencurian dan penadah hasil curian.

Baca Juga: PC Fatayat NU Kota Malang Nyatakan Dukung Paslon ABADI

Untuk tersangka K dan S sebagai pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan, tersangka YYA dan MS yang berstatus sebagai penadah, terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke untuk memastikan dan mengecek barang bukti yang kami amankan dengan membawa bukti kepemilikan yang sah tentunya. Apabila benar milik masyarakat, kami pastikan pengambilannya tidak dipungut biaya alias gratis," pungkasnya. (dad/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO