Raymond Enovan, Tersangka Baru dalam Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo

Raymond Enovan, Tersangka Baru dalam Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Raymond Enovan saat dimintai keterangan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Polisi terus mendalami kasus yang korbannya mencapai ribuan orang. Setelah Polda Jatim menangkap , kini juga menetapkan sebagai tersangka. Ia adalah founder ATG untuk wilayah Kota Malang.

Menurut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto saat memimpin rilis pers, Kamis (16/3/2023), bertugas untuk merekrut member atau mencari korban.

Baca Juga: Berharap Netralitas APH di Pilkada, Sejumlah Tokoh Ulama Datangi Mapolresta Malang Kota

"Ia berposisi sebagai founder atau satu klik di bawah tersangka WK ()," ujar Budi.

Dari tugasnya tersebut, mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline dari para korbannya, baik itu menang atau kalah.

Selama dua tahun kerja dengan dalam menjalankan bisnis robot trading, mendapatkan keuntungan mencapai Rp10 miliar. Hal itu didapat dari selisih rate ketika membernya melakukan deposit. Nominalnya Rp100 per 1 dolarnya.

Baca Juga: Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan Pekka Bahaya Pinjol ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, Kasatreskrim , menjelaskan alur bisnis . Sistem kerjanya, para korban yang telah menjadi member harus membeli produk minuman nutrisi yang ternyata belum ada izin dari kemendag.

Setelah membeli produk tersebut, member akan mendapatkan voucher 5.0 untuk mengaktivasi akun pantera yang katanya dikelola oleh broker luar negeri agar mendapatkan keuntungan.

"Namun faktanya dikelola sendiri oleh ATG dengan sistem algoritma yang diciptakan sendiri juga. Jadi, siapa yang berhak withdraw ditentukan sendiri oleh ATG. Sedangkan uang member yang masuk ke pantera trade tersebut diatasnamakan pribadi oleh WK untuk crypto," jelas Bayu.

Baca Juga: Miris! Mahasiswi Unmer Malang Jadi Korban Begal Payudara

sendiri telah menyiapkan nomor hotline 081137802000 bagi korban . Ia berharap laporan korban dapat membantu pengungkapan kasus yang sampai saat ini terus dilakukan penyidikan.

"Sejak layanan hotline dibuka hingga Kamis 16 Maret 2023, menerima 1595 aduan," terangnya

Dalam kasus ini tersangka di jerat pasal 65 ayat 2 jo pasal 115 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 24 ayat 1 jo pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 28 ayat 1 jo pasal 45A UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (dad/rev) 

Baca Juga: OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO