KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Polisi terus mendalami kasus robot trading ATG yang korbannya mencapai ribuan orang. Setelah Polda Jatim menangkap Wahyu Kenzo, kini Polresta Malang Kota juga menetapkan Raymond Enovan sebagai tersangka. Ia adalah founder ATG untuk wilayah Kota Malang.
Menurut Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto saat memimpin rilis pers, Kamis (16/3/2023), Raymond Enovan bertugas untuk merekrut member atau mencari korban.
Baca Juga: Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan Pekka Bahaya Pinjol ilegal
"Ia berposisi sebagai founder atau satu klik di bawah tersangka WK (Wahyu Kenzo)," ujar Budi.
Dari tugasnya tersebut, Raymond Enovan mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline dari para korbannya, baik itu menang atau kalah.
Selama dua tahun kerja dengan Wahyu Kenzo dalam menjalankan bisnis robot trading, Raymond Enovan mendapatkan keuntungan mencapai Rp10 miliar. Hal itu didapat dari selisih rate ketika membernya melakukan deposit. Nominalnya Rp100 per 1 dolarnya.
Baca Juga: Miris! Mahasiswi Unmer Malang Jadi Korban Begal Payudara
Dalam kesempatan yang sama, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, menjelaskan alur bisnis robot trading ATG. Sistem kerjanya, para korban yang telah menjadi member harus membeli produk minuman nutrisi yang ternyata belum ada izin dari kemendag.
Setelah membeli produk tersebut, member akan mendapatkan voucher 5.0 untuk mengaktivasi akun pantera yang katanya dikelola oleh broker luar negeri agar mendapatkan keuntungan.
"Namun faktanya dikelola sendiri oleh ATG dengan sistem algoritma yang diciptakan sendiri juga. Jadi, siapa yang berhak withdraw ditentukan sendiri oleh ATG. Sedangkan uang member yang masuk ke pantera trade tersebut diatasnamakan pribadi oleh WK untuk crypto," jelas Bayu.
Baca Juga: OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong
Polresta Malang Kota sendiri telah menyiapkan nomor hotline 081137802000 bagi korban robot trading ATG. Ia berharap laporan korban dapat membantu pengungkapan kasus yang sampai saat ini terus dilakukan penyidikan.
"Sejak layanan hotline dibuka hingga Kamis 16 Maret 2023, Polresta Malang Kota menerima 1595 aduan," terangnya
Dalam kasus ini tersangka di jerat pasal 65 ayat 2 jo pasal 115 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 24 ayat 1 jo pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 28 ayat 1 jo pasal 45A UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 3 dan 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. (dad/rev)
Baca Juga: Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News