Persyaratan dimaksud antara lain, tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, KTP-elektronik, kartu tanda anggota (KTA) parpol, dan pas foto.
Kemudian, hasil tes kesehatan, syarat sehat jasmani, kuota 30 persen perempuan, dan surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) tidak pernah menjalani pidana lima tahun penjara.
Syarat lain, surat pernyataan dengan formulir model BB atau pernyataan kesedian menjadi caleg, ijazah minimal SMA, dan surat keterangan bebas narkoba.
Sementara itu, Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik, Mujid Riduan juga menyatakan, hingga hari kedua pendaftaran, PDIP Gresik belum mendaftarkan caleg ke KPU.
Menurut Mujid, PDIP Gresik tengah menunggu daftar calon sementara (DCS) dari DPP.
"Masih menunggu DCS dari DPP. Setelah itu, baru kami daftarkan," katanya. (hud/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News