BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Saksi sidang kedua kasus korupsi Bupati Bangkalan menyatakan bahwa R Abdul Latif Amin Imron diduga menerima gratifikasi senilai Rp2 miliar dari 93 eselon 3 dan 4. Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi untuk sidang yang berlangsung pada Selasa (2/5/2023).
Mereka adalah Roosli Hariyono (kepala dinas perdagangan), Taufan Zairinsyah (sekretaris daerah kabupaten), dan Erwin Yoesoef (kepala bagian protokol dan komunikasi pimpinan sekretariat daerah Kabupaten)
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
Saksi pertama yang dihadirkan yakni Roosli, dan JPU mendalami tangkapan layar pesan instan yang dikirim ke Taufan terkait titipan pejabat untuk menduduki kepala dinas, yaitu Takim titipan dari (wakil bupati) Jupri (Bu Imas) Rizal Mooris, Wildan (sekda) Geger (Ra Imron) , Agus Eka, Salman (bupati, sekda, dan Nonok) dan Husein tidak dijelaskan secara detil atas titipan siapa.
Sedangkan, Hosin Jamili dan Salam titipan Ra Latif, "Bupati titip 2 camat senior untuk dimasukkan dalam lelang jabatan," jelasnya. Nonok (sapaan akrab Roosli) memastikan bahwa nama tersebut adalah titipan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Bangkalan, dalam kesaksiannya
Namun untuk 3 nama Jupri, Geger dan Husein tidak mendapat respons dari Ra Latif ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp. "Kalau bapak tidak menjawab bapak tidak menyetujui," kata Nonok kepada JPU KPK
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
Karena tidak kenal ketiga orang tersebut, tidak ada jawaban untuk mereka ketika foto ditunjukkan. "Setelah dibawa foto-foto pak bupati diam," imbuhnya.
Sedangkan, setelah ada penetapan dari komisi ASN untuk memilih 1 dari 3 penjabat, Nonok menghadap ke bupati di pendopo untuk menjelaskan untuk tindak lanjut terkait penetapan 6 JPTP. Saat menemui Ra Latif, Nonok menanyakan hal lain ke bupati, "Pak mohon izin untuk lain lain," bupati meminta dilaksanakan.
Sementara JPU mendesak apa yang di maksud lain-lain, Nonok tidak dapat menjawab dengan tegas , "Maksudnya biaya uang terkait dengan biaya," ucap Nonok. "Maksudnya uang tidak resmi," timpal Rikhi JPU KPK
Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian
Selain itu, JPU menanyakan terkait uang gratifikasi untuk promosi dan mutasi jabatan eselon 3 dan esolen 4, kata Nonok harga jabatan di Bangkalan, untuk Kabid Rp50 juta, Kasi Rp20 juta, seperti yang di sampaikan almarhum Rasyd mantan Direktur PDAM saat menghadap ke Ra Latif
Bahkan, Ra Latif memberikan pesan kepada Roosli ke depannya seperti yang diangkapkan Rasyd, di mana kepala bidang (kabid) Rp50 juta dan kepala seksi (kasi) Rp20 juta, "Iya pak nonok seperti itu," kata Ra Latif yang ditirukan Nonok.
Sementara uang gratifikasi dari promosi dan mutasi jabatan eselon 3 dan esolen 4 untuk tahun 2020 ada 48 jabatan Totalnya Rp1,12 miliar, dan di tahun 2021 sebanyak 45 orang, total semua Rp967 juta , besarnya uang gatifikasi mulai dari Rp50 juta, Rp20 juta, dan Rp15 juta, terkait penyerahannya sebagian diserahkan sendiri dan sebagian lewat Erwin.
Baca Juga: Mahasiswi di Bangkalan Dihabisi dan Dibakar Kekasih
Selain itu, JPU mencecer saksi terkait fee proyek baik yang penunjukan langsung atau lelang, dengan pengkondisian pemenang.dimana rata rata fee
Sementara, Tim Kuasa Hukum Ra Latif menyatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima setoran dari Nonok, jelas paktanya ini bukan hanya jual beli jabatan akan tetapi jual beli nama bupati. "Saksi di awal sudah membuka pakta persidagan sudah jelas", ungkapnya
Menurut dia, Ra Latif tidak pernah menerima minta uang, hanya berdasarkan acuan sebelumnya, saat wakil bupati mengumpulkan uang Rp1 miliar yang diserahkan ke Fahad DPRD Bangkalan.
Baca Juga: Grand Opening Gerai Mie Gacoan Bangkalan Kacau, Rebutan Lahan Parkir, Polres Turunkan 1 SSK
Terkait penyerahan dana, nanti lihat saja kesaksian Erwin pada sidang Selasa depan, apakah terkonfermasi tidak, sedangkan rekapitulasi daftar harga jabatan atau mutasi tersebut diberikan saat posisi pemeriiksaan oleh KPK, Jadi yang aktif, inisiatif belum jadi tersangka.
Sedangkan kesaksian Sekda Taufan Zairinsyah dan Erwin Yoesoef di tunda pada 9 Mei 2023, mengingat kesaksian Roosli Soelihanjono hampir memakan waktu 3 jam. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News