KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Masyarakat yang mengalami permasalahan dengan bank atau layanan keuangan lainnya bisa mengadu ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pengaduan bisa disampaikan secara online melalui aplikasi OJK maupun secara tertulis. Misalnya, masalah soal pinjaman online.
Hal itu disampaikan Bambang Supriyanto, Kepala OJK Kediri, saat acara silahturahmi dan halal bihalal dengan media di Bumi Panji, Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: OJK Kediri Terima 1.381 Permintaan Layanan Konsumen
"Semua pengaduan ke OJK, di aturan SOP kami, memang harus ditindaklanjuti. Itu harus ada masa SLA-nya (service level agreement), yaitu batas waktu yang ditentukan dalam melakukan penyelesaian terhadap pengaduan. SLA minimal 1 hari kerja hingga maksimal 5 hari kerja sampai status terselesaikan," kata Bambang Supriyanto.
Ia menjelaskan, OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan.
Sedangkan Kepala Bagian Pengawasan Bank, Sofa Nurdiana, menambahkan bahwa wilayah pengawasan OJK Kediri terhadap bank yang berkantor pusat di 10 kabupaten dan 3 kota di Jawa Timur bagian barat.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Sektor Jasa Keuangan, OJK Kediri Gelar Pertemuan FKIJK
"Selain bank pemerintah, OJK Kediri juga mengawasi 71 bank BPR yang terdiri dari 7 BPR syariah, 64 BPR umum," kata Sofa.
Menurut Sofa, selain bertugas mengawasi perbankan dan jasa keuangan, OJK Kediri juga menerima pengaduan. Ada tiga pengaduan paling banyak disampaikan dari bulan Januari Maret 2023. Pertama, terkait restrukturisasi kredit perbankan, kedua, sistem layanan informasi kredit (SLIK), dan ketiga, terkait dengan klaim asuransi.
Sementara, Kepala Bagian Pengawasan IKNB, Pasar Modal, dan EPK OJK Kediri Nur Hidayatul Khusna, menambahkan, bahwa pandemi Covid-19 sangat berpengaruh ke semua sektor, termasuk lembaga jasa keuangan.
Baca Juga: Tak Ingin Warganya Terjebak Pinjol dan Investasi Bodong, Anggota DPR RI Jiddan Gelar Sosialisasi
Namun, demikian dari pengawasan OJK pada tahun 2020 sampai tahun 2023, sektor pasar modal mulai membaik. "Semoga ke depan tidak lagi banyak bertumbangan lembaga jasa keuangan," pungkas Sofa. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News