Sejumlah masyarakat saat menemui Forkopimcam Pengarengan di ruang camat. FOTO: MUTAMMIM/BANGSAONLINE
Amirusi menginginkan, pihak Kecamatan Pangarengan bisa memberikan perhatian khusus terhadap panitia pemilihan anggota BPD di Desa Ragung. Sehingga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sampang Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Perlu digaris bawahi masyarakat Desa Ragung paham akan aturan, jadi mari digelar sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara Camat Pangarengan Moh. Luthfi akan memfasilitasi masyarakat bertemu dengan panitia pemilihan BPD di sekretariatnya bersama forkopimcam secepatnya sehingga gejolak terselesaikan.
“Nanti kami fasilitasi bertemu dengan panitia pemilihan BPD. Selain itu pihaknya tidak bisa menghentikan proses yang sudah berjalan,” ujarnya.
Ditanya soal penambahan dua anggota yang tidak diketahui masyarakat, Luthfi hanya bisa menjawab sesuai dengan perbup tapi tidak bisa menjelaskannya.
“Intinya, kalau jumlah penduduk di Desa Ragung melebihi dari 5 ribu maka BPD-nya bisa 9 orang” tandasnya. (mim/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




