PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tarik ulur pengesahan Raperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan mendapatkan tanggapan dari Khoirul Mukhlis, Ketua LSM Jimat.
Ia mengungkapkan, bahwa perubahan RTRW itu sebenarnya sudah melalui proses panjang. Penetapannya dilakukan oleh 7 fraksi pada tahun 2021 dan 2022. Namun, pembahasan tertunda akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan Gelar Constatering dan Sita Eksekusi di Desa Sengonagung
Kemudian pembahasan dilanjutkan lagi pada tahaun 2023 pada sidang paripurna awal April sampai Mei. Namun dari 7 fraksi, sebanyak 6 fraksi menolak disahkannya perda RTRW perubahan.
Menurutnya, dalam membahas RTRW itu, Pemkab Pasuruan juga sudah berkoordinasi dengan lintas sektor subtansi. Ia lallu mencotohkan untuk wilayah timur yang sekira 800 hektare yang ditetapkan untuk pembangunan industri dan pabrik.
Dalam pembahasan RTRW, lanjut Mukhlis, pemkab juga melibatkan Danlantamal karena di wilayah tersebut ada lahan puslatpur.
Baca Juga: Gertap Laporkan Kades ke Bawaslu, Diduga Ikut Kampanye dan Distribusikan APK Salah Satu Paslon
Ia menilai, sengketa lahan prokimal dengan masyarakat yang berjalan bertahun-tahun secara hukum pertanahan tidak ada kaitannya dengan perubahan RTRW.
Justru, ia memandang perubahan tata ruang itu bertujuan meningkatkan sektor perekonomian dan mengurangi pengangguran masyarakat sekitar perusahaan.
"Dengan berdirinya sebuah perusahaan, maka warga sekitar akan terdampak ekonomi lebih baik. Selain bisa bekerja pada perusahaan, juga berjualan," kata Mukhlis.
Baca Juga: Lujeng Soroti Kredibilitas Lembaga Survei Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan
Sebelumnya, dalam diskusi yang digelar DPRD Kabupaten Pasuruan, salah satu anggota dewan, Eko Suryono, menegaskan akan memperjuangkan hak-hak masyarakat 10 desa yang kini bersengketa dengan TNI AL.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Pasuruan dari Partai Gerindra, Rusdi Sutejo, menegaskan perda RTRW tersebut tidak bisa ditolak dan bakal tetap disahkan. Meski DPRD dan pemerintah daerah tidak tercapai kesepakatan, maka nantinya akan berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021.
Sehingga, bupati dalam waktu 1 bulan punya hak dan kewenangan mengajukan pengesahan kepada kementerian.
Baca Juga: Pasuruan Serasa Tak Punya Pemimpin, Kinerja Pj Bupati Dua Bulan Terakhir Jadi Sorotan
"Apabila daerah pun tidak mengesahkan, kementerian tetap akan mengesahkan," tutur politikus yang digadang akan maju mencalonkan diri menjadi Calon Bupati Pasuruan tersebut.
"Fraksi PKB juga menolak perubahan RTRW," Kata Rusdi via selulernya.
Namun, pernyataan Rusdi Sutejo dibantah oleh Rudi Hartono, Anggota DPRD dari PKB. Menurut Hartono, PKB mendukung perubahan RTRW.
Baca Juga: Keluhkan Perizinan, Sejumlah Perusahaan Wadul ke Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan
"Tidak benar jika PKB menolak perubahan RTRW. Perubahan RTRW melalui perjalana panjang sejak 2021 dan disahkan semua fraksi," kata Hartono. (par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News