NGAWI, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti keluhan warga Paron saat kegiatan Jumat Curhat, tentang maraknya aksi balap liar dan seringnya motor yang menggunakan knalpot brong, Sat Lantas Polres Ngawi menggelar razia yang berpotensi gangguan tersebut pada Sabtu (13/5/2023).
Usai mendapatkan keluhan dari warga bahwa di Paron sering didapati balap liar selanjutnya anggota Satlantas Polres Ngawi melakukan razia dadakan. Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera membenarkan adanya razia yang dilaksanakan Satlantas Polres Ngawi demi menjamin harkamtibmas di daerah Paron.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
"Benar, telah dilakukan razia demi menjamin harkamtibmas di wilayah Ngawi dan ini juga berdasarkan atau tindak lanjut dari keluhan warga pada kegiatan Jumat Curhat," tutur Kapolres Ngawi ketika dihubungi pada Minggu pagi (14/5/2023).
Selain itu, kegiatan tersebut juga dapat mengantisipasi adanya kerawanan tindak kriminalitas 3C (curat,curas, dan curanmor) yang mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
"Salah satunya kami mengantisipasi aksi balap liar dan pengendara yang memakai knalpot brong," tegasnya.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
Hal tersebut juga dipertegas oleh Kasat Lantas Iptu Achmad Fahmi Aditama yang memimpin langsung razia tersebut menegaskan, bahwa antisipasi pencegahan aksi balap liar dilaksanakan di seputaran wilayah Kecamatan Paron, dan petugas berhasil mengamankan 70 (tujuh puluh) kendaraan yang tidak sesuai spek pabrik.
"Berhasil diamankan sebanyak tujuh puluh sepeda motor yang tidak sesuai standar atau spektek yang diduga akan digunakan balap liar," jelas Iptu Achmad Fahmi.
Razia yang dilakukan pada malam hari tersebut juga bertujuan membuat efek jera pelanggar sehingga ke depannya mereka dapat lebih tertib dan mematuhi peraturan berlalu lintas.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
"Kami tidak segan-segan melakukan penindakan dengan tilang manual, bilamana mereka kedapatan melanggar aturan lalu lintas," terangnya.
Iptu Achmad Fahmi juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melanggar agar tidak mengulangi lagi aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong. Kegiatan beradu cepat kendaraan menurut orang nomor satu di Satlantas Polres Ngawi dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
"Intinya mereka harus tetap mengutamakan keselamatannya ketika berkendara di jalan," pungkasnya.(nal/sof/git)
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News