
Adapun objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim, untuk roda dua sebanyak 278 objek, dan roda empat sebanyak 989 objek. Dengan nilai pembebasan pokok BBN II roda dua sebesar lebih dari Rp50 juta, dan roda empat sebesar lebih dari Rp1 miliar. (dev/mar)