BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang ke-4 kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron kembali digelar di ruang Sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (19/5/2023).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan 6 saksi, yakni Pj. Bupati Bangkalan Mohni, Kadispora Banakalan Akhmad Ahadiyan Hamid, Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad, Komisioner KPU Bangkalan Sairil Munir, Mantan Kepala DPUPR Bangkalan Ishak Sudibyo, dan Direktur Lembaga Survei Integrity Ahmad Sukron.
Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat
Selama sidang, Rikhi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar keenam saksi. Di antarnya terkait aliran dana Rp1 miliar yang diberikan kepada Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad.
Dalam kesaksiannya, Pj. Bupati Bangkalan Mohni mengakui telah mengumpulkan 9 kepala dinas dan meminta mereka mengumpulkan uang Rp1 miliar sesuai perintah bupati.
"Pak Bupati butuh uang Rp1 miliar untuk diserahkan ke ketua dewan," ungkapnya saat ditanya Rikhi.
Baca Juga: Pembina AJB Dipercaya KPK Beri Ulasan Terkait Integritas Pejabat dan Pelayanan Pemkab Bangkalan
Mohni mengatakan dirinya memberikan perintah kepada Roosli Solihanjono selaku Kepala Disdag agar mengumpulkan dana itu dari sebagian dinas.
"Pak Nonok (Roosli Solihanjono) siap akan mengumpulkan," ucap Mohni kepada JPU.
Setelah dana tersebut terkumpul, uang diantarkan ke rumah Muhammad Fahad oleh Roosli Solihanjolo bersama Kepala Dispora Akhmad Ahadiyan Hamid. Uang Rp1 miliar tersebut dibungkus dengan kardus.
Baca Juga: Seleksi Administrasi Lelang Sekda Bangkalan, Berikut Nama-Nama yang Lolos
Sementara, Ketua DPRD Muhammad Fahad membenarkan dirinya menerima Rp1 miliar yang diantar oleh Kepala Disdag dan Kepala Dispora ke rumahnya di daerah Burneh.
Menurut Fahad, uang tersebut merupakan pembayaran utang dari KH. Fuad Amin (alm). Ia mengungkapkan Mantan Bupati Bangkalan KH. Fuad Amin sempat meminjam uang kepada dirinya pada tahun 2018 sebesar Rp2 miliar untuk kebutuhan R. Abdul Latif Amin Imron (terdakwa) yang saat itu maju sebagai calon bupati.
"Tahun 2018 Almarhum Pak Fuad Amin butuh uang untuk pencalonan Ra Latif," jelasnya.
Baca Juga: Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk IKM dari DBHCHT 2024
Setelah terpilih sebagai Bupati Bangkalan, Fahad kemudian menagih uang itu pada Desember 2019 ke R. Abdul Latif Amin Imron. Lalu pada Januari 2020, Ra Latif melakukan pembayaran sebesar Rp500 juta, kemudian di bulan Mei 2022 pembayaran kedua sebesar Rp1 miliar yang diantar melalui Kepala Disdag dan Kepala Dispora.
Ketua Majelis Hakim Darwanto lalu bertanya sisa utang Rp500 juta, Fahad menjawab bahwa sisa tersebut sampai saat ini belum dibayar. "Rp500 juta belum terbayarkan," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, JPU juga mencecar Sairil Munir (Komisioner KPU) dan Ahmad Sukron (Direktur Lembaga Survei Integrity) terkait aliran dana Rp150 juta untuk kebutuhan survei persepsi Bupati Bangkalan.
Baca Juga: Ketua PKS Bangkalan Ajak Bakal Cabup Bangkalan Ikuti Jejak Pj. Bupati Arief
Kepada JPU, Ahmad Sukron mengakui telah menerima uang itu dari Taufan Sairinsyah (Sekda Bangkalan). Ia menjelaskan, perkenalannya dengan bupati R. Abdul Latif Amin Imron dari Sairil Munir.
"Bagaimana kondisi uang Rp150 juta, apakah dikembalikan ke KPK?," tanya majelis hakim, yang kemudian dijawab Ahmad Sukron bahwa uang Rp150 juta itu sudah dikembalikan ke KPK.
Sedangkan Ishak Sudibyo (Mantan Kepala DPUPR) dicecar JPU KPK terkait proyek di lingkungan dinas yang dipimpinnya. Menurut Ishak Sudibyo, selama dirinya menjabat Kepala DPUPR, hampir 60 persen proyek penanggungjawabnnya adalah Sodik.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar
"Mulai dari proyek penunjukan langsung (PL) dan pokir DPRD, hampir semua proyek yang ada di PUPR, hampir 60 persen dikelola oleh Sodik," ungkapnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News