
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang ke-4 kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron kembali digelar di ruang Sidang Chandra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (19/5/2023).
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan 6 saksi, yakni Pj. Bupati Bangkalan Mohni, Kadispora Banakalan Akhmad Ahadiyan Hamid, Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad, Komisioner KPU Bangkalan Sairil Munir, Mantan Kepala DPUPR Bangkalan Ishak Sudibyo, dan Direktur Lembaga Survei Integrity Ahmad Sukron.
BACA JUGA:
- Terlibat Kasus Korupsi Ra Latif, 6 Pejabat di Bangkalan Sudah Tak Terima Gaji
- Sidang Korupsi Bupati Bangkalan, Anak Buah La Nyalla Bikin Hakim Geram
- Ketua DPRD Bangkalan dan Kasi Pidsus Kejari Bantah Terima 'Upeti' Rp1,3 M, Iqbal: Pak Sodiq Ngawur
- Saksi Korupsi Bupati Bangkalan: Fee Proyek Nyebar ke APH hingga Ditipu Makelar
Selama sidang, Rikhi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar keenam saksi. Di antarnya terkait aliran dana Rp1 miliar yang diberikan kepada Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad.
Dalam kesaksiannya, Pj. Bupati Bangkalan Mohni mengakui telah mengumpulkan 9 kepala dinas dan meminta mereka mengumpulkan uang Rp1 miliar sesuai perintah bupati.
"Pak Bupati butuh uang Rp1 miliar untuk diserahkan ke ketua dewan," ungkapnya saat ditanya Rikhi.
Mohni mengatakan dirinya memberikan perintah kepada Roosli Solihanjono selaku Kepala Disdag agar mengumpulkan dana itu dari sebagian dinas.
"Pak Nonok (Roosli Solihanjono) siap akan mengumpulkan," ucap Mohni kepada JPU.
Setelah dana tersebut terkumpul, uang diantarkan ke rumah Muhammad Fahad oleh Roosli Solihanjolo bersama Kepala Dispora Akhmad Ahadiyan Hamid. Uang Rp1 miliar tersebut dibungkus dengan kardus.
Sementara, Ketua DPRD Muhammad Fahad membenarkan dirinya menerima Rp1 miliar yang diantar oleh Kepala Disdag dan Kepala Dispora ke rumahnya di daerah Burneh.
Simak berita selengkapnya ...