
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus korupsi Bupati Bangkalan di Pengadilan Tipikor Surabaya telah menghadirkan puluhan saksi, dan terdapat 9 orang yang mengaku memberikan sumbangan dengan total Rp1 miliar untuk kebutuhan Ra Latif. Mereka adalah kepala dinas yang dilantik pada 20 Mei 2020, dan Direktur RSUD Syamrabu.
Adapun besaran yang diberikan dari 9 saksi yang telah dipanggil yakni:
1. Moawi Arifin, Kepala Dishub, Rp150 juta
2. Wibowo Suharta, Kepala Dinsos, Rp150 juta
3. Abdul Aziz, Kepala BPKAD, Rp150 juta
4. Ahmad Roniyun Hamid, Sekretaris DPRD, Rp100 juta
5. Iskandar Ahadiyat, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Rp100 juta.
6. Eko Setiawan, Kepala BPPD, Rp100 juta.
7. Anang Yulianto, Kepala DLH, Rp100 juta.
8. Andang Pradana, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Rp50 juta.
9. Nunuk Kristini, Direktur RSUD Syamrabu, Rp100 juta.
Mereka mendapat perintah dari Roosli Hariyono alias Nonok, dan dana diberikan di rumah Wakil Bupati Bangkalan. Sedangkan, JPU menanyakan asal dana 9 saksi yang diserahkan kepada Nonok.
Disebutkan ada yang berhutang ke kolega, saudara, bank, bahkan ada yang mengunakan uang operasional kantor, dan ada yang menjual perhiasan keluarga. Saat ditanya Jaksa, "kenapa mau memberikan sumbangan atau urunan," "karena permintaan atasan," jawab Anang.
Selain itu, JPU KPK mencecar semua saksi terkait kenal atau tidaknya kepada M.Sodik serta kedekat M.Sodik dengan terdakwa, bahkan JPK menegaskan kepada saksi terkiat fee proyek yang di galang oleh M.Sodik.
Proyek-proyek di lingkungan dinas masing-masing atau dinas terkait, ke-8 Saksi merasa tidak kenal dekat bahkan tidak tahu, mereka tahunya M Sodik adalah Komisi Informasi (KI), selain itu dipertanyakan keterkaitan dengan Kasubag Protokol Erwin Yoesoef.
Sedangkan saksi Moawi Arifin, berulang ulang kali ditegur oleh JPU dan Majelis Hakim karena memberikan keterangan berbeda dengan BAP bahkan cendrung berbelit-belit dengan suara yang lirih.
Kata JPU KPK "Mungkin saksi belum makan,". disambut tawa penonton sidang.
Sedangkan, JPU KPK Rikhie menjelaskan bahwa siastem persidangan kita, sesuai dengan hasil penyidikan, apabila yang disampaikan di BAP berbeda di persidangan. "Kalau berbeda pasti salah satunya ada yang palsu," ungkapnya.
Akan tetapi untuk mengetahui kebenarannya nanti dapat dibandingkan dengan keterangan saksi yang lain, "Untuk menilainnya palsu atau tidak di bandingkan dengan saksi-saksi lain, jika palsu keterangannya bisa dijerat dengan pasal 22 UU Tipikor dengan ancaman 12 tahun kurungan,"
Ia menjelaskan, "Keterangan saksi Moawi Arifin dengan di sidang berubah-ubah, tidak dapat memberikan alasan yang logis, keterangan perbedaan," ucapnya
"Maksimal 12 penjara, sudah banyak yang terjerat dengan memberikan keterangan palsu," pungkasnya
Sedangkan, Ketua Majelis Hakim Darwanto meminta saksi agar tidak berkelit-kelit atas keterangannya, karena hanya yang dilantik yang diminta bantuan dana. Selain yang tidak dilantik tidak dipanggil untuk diminta bantuan.
"Berkelitnya lucu, kenapa tidak ada suaranya, karena hanya yang dilantik yang dimintai uang, karena tidak ada orang lain yang dimintain uang oleh bupati, apalagi kebiasaan di Bangkalan sejak zamannya Fuad Amin," ungkapnya
Sementara Suryono Pane selaku Penasehat Hukum Abdul Latif Amin Imron, mencecar saksi terkait penggunaan dana sebesar Rp1-2 juta, "Apakah dana digunakan untuk kepentingan bupati pribadi atau kepentingan Pemerintah Bangkalan," ujarnya
Saksi Abdul Aziz menjelaskan kepadanya bahwa pengumpulan dana tersebut untuk kebutuhan pisah sambut Forkopimda, Wibowo Sudarta (Kadinsos) tidak tahu penggunaan dana tersebut, "Tidak tahu," jawabnya.
Risang FH, menegaskan sertijabnya siapa saja kalau Erwin minta uang untuk taliasih, jawabnya sebagian saksi rata-rata satu kali, kecuali berkali-kali dan tidak bisa dihitung adalah jawabannya Moawi, setelah ditekan oleh FH Risang sampai 15 kali, "Kurang lebih 15 kali, kalau ngasih Rp5-10 juta," ungkapnya. (uzi/mar)