KEDIRI (bangsaonline) - Sehari menjelang pencoblosan warga laporkan dugaan tindakan money politik salah satu caleg DPRD Kabupaten Kediri dari Dapil I ke Panwaslu Kabupaten Kediri. 2 buah amplop berisi uang Rp 20 ribu diserahkan ke Panwaslu sebagai Barang bukti. Tindakan berani tersebut dilakukan oleh Nurnihayati warga Dusun Pesantren Desa Janti Kecamatan Papar Kabupaten Kediri, Selasa (8/4/2014).
Nur mendatangi kantor Panwaslu melaporkan MA salah seorang caleg DPRD Kabupaten Kediri yang masuk daerah pemilihan meliputi Papar, Gampengrejo, Ngasem, Kayenkidul, Pagu dan Gurah ini. Dia melaporkan tindakan oknum Caleg dari salah satu partai besar itu diduga kuat melalui kadernya membagi-bagikan uang untuk mempengaruhi pemilih. “Saya sendiri yang menerima amplop berisi uang dan juga gambar caleg,” kata Nur ditemui di Panwaslu.
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Barang bukti yang dibawa Nur berupa dua amplop berisi uang Rp 20 ribu rupiah yang didalamnya terdapat gambar caleg si pemberi.
Sementara itu Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri Muji Harjito mengatakan, pihaknya akan mendatangkan saksi penerima dugaan money politik itu beserta pelapor yang dilanjutkan pengkroscekan dengan caleg yang diduga melakukan tindakan itu melalui orang suruhannya. “Kita akan memanggil pihak-pihak terkait akan kebenar informasi ini,” ujarnya.
Masih kata Jito, dalam hal ini, pihaknya tidak gegabah melakukan keputusan sebelum dilakukan rapat pleno dari proses di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu). “Kami akan bertindak hati-hati dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.
Baca Juga: Pjs Bupati Kediri Ikuti Senam Bareng Dinkes di Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News