Ngaku Dapat Petunjuk Gaib untuk Sembuhkan Penyakit, Pria di Bangkalan ini Cabuli Anak Tirinya

Ngaku Dapat Petunjuk Gaib untuk Sembuhkan Penyakit, Pria di Bangkalan ini Cabuli Anak Tirinya Petugas dari Polres Bangkalan saat menginterogasi pria yang tega menggagahi anak tirinya lantaran mendapat bisikan gaib.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial SA (47), warga Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, , tega menggagahi anak tirinya AP (16) dengan dalih mendapat perintah gaib untuk menyembuhkan penyakit melaluhi metode persetubuhan.

Kasatreskrim Polres , AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan bahwa perbuatan SA dilakukan sedari Juli 2022 hingga April 2023. Ia menyebut, tersangka memaksa korban untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan berbagai cara agar keinginannya terkabul.

Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani

"Tak hanya beralasan dapat petunjuk gaib, tersangka juga melakukan kekerasan dan ancaman bila korban menolak untuk diajak, bahkan AP pernah diiming-imingi untuk dibelikan HP oleh tersangka," paparnya, Selasa (30/5/2023).

Ia mengungkapkan, perbuatan bejat ayah tiri itu terkuak setelah istri siri tersangka melapor tindakan SA ke Polres yang kemudian dilakukan penyidikan hingga akhirnya dibekuk di Jakarta pada Rabu (24/5/2023).

"Tersangka dilakukan penahanan di Polres sejak Jumat (26/5/2023). Tim berhasil mengantongi barang bukti seperti sweater, 1 potong CD berwarna merah, 1 potong Bra, dan surat visum yang dikeluarkan RSUD Syamrabu," ungkapnya.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan, Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf b, huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (mil/uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO