
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial SA (47), warga Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Bangkalan, tega menggagahi anak tirinya AP (16) dengan dalih mendapat perintah gaib untuk menyembuhkan penyakit melaluhi metode persetubuhan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan bahwa perbuatan SA dilakukan sedari Juli 2022 hingga April 2023. Ia menyebut, tersangka memaksa korban untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan berbagai cara agar keinginannya terkabul.
"Tak hanya beralasan dapat petunjuk gaib, tersangka juga melakukan kekerasan dan ancaman bila korban menolak untuk diajak, bahkan AP pernah diiming-imingi untuk dibelikan HP oleh tersangka," paparnya, Selasa (30/5/2023).
Simak berita selengkapnya ...