SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Direktorat Kementerian Sosial mewanti-wanti oknum pendamping program keluarga harapan (PKH) berinisial NH di Sampang dengan sanksi berupa surat peringatan 3. Pasalnya, kinerja oknum pada Agustus 2022 lalu tercatat dalam kategori parah.
Koordinator Wilayah (Korwil) PKH Madura, Agus Sudrajat, menyebut kategori untuk oknum pendamping tersebut karena sudah mengakui kesalahannya bahwa memang yang bersangkutan mengambil hak KPM.
BACA JUGA:
- Human Capital Index Jadi Pengukur Kinerja Pemerintah, Khofifah Ajak Pihak Terkait Bersiap
- Oknum Pegawai PUPR Ditetapkan Tersangka Kasus Dana Rp13 M Pemkab Sampang untuk Proyek Lapen
- Bupati Kediri Gelar Halal Bihalal Bareng Masyarakat di Pendopo Panjalu
- Tabrak Pohon di Bangkalan, Anggota Polres Sampang Tewas
"Mengapa saya katakan parah, ya karena NH sendiri mengakui atas kesalahannya. Kalau pada saat sidang etik saya sendiri tidak menghadiri, tapi saat sidang beberapa pihak menyaksikannya," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa, (29/5/2023).
Agus menejelaskan, surat peringatan terhadap oknum NH berupa SP2 atau sama halnya penundaan gaji selama dua bulan, dan itu langsung dari kementerian. Surat peringatan untuk NH dikeluarkan sesuai dengan laporan temuan dari koordinator kabupaten dan kecamatan.
"SP2 ini penundaan gaji selama dua bulan saja, nanti kalau kinerja NH baik gajinya akan keluar melalui rekomedasi dari Korkab. Tapi kalau lebih parah lagi bisa jadi langsung SP3 atau dipecat," paparnya.
Dalam kasus NH pada Agustus 2022 lalu, ia diduga telah melakukan penyelewengan saldo PKH milik 4 KPM di Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang. Penyelewengan tersebut bervariatif, ada yang Rp1 juta dan Rp1,5 juta. Namun uang itu sudah dikembalikan pada penerima.
"Kewenangan sanksi itu dari Kementerian bukan dari Korwil, Korkab, dan Korcam. Tapi bagi saya NH sudah tercatat kategori parah," kata Agus.
Klik Berita Selanjutnya