BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2011 tentang konten lokal sejauh ini dinilai tidak efektif. Karena itu, dalam waktu dekat Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, segera melakukan evaluasi.
"Akan kita review kembali dan jika perlu dilakukan revisi," kata Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Anam Warsito, Minggu (14/6/2015).
Baca Juga: Hendak Diajak Sahur, Anggota DPRD Bojonegoro Ditemukan Gantung Diri di Pinggir Bengawan Solo
Menurut dia, salah satu kelemahan urgent di dalam perda tersebut dan menjadi banyak sorotan adalah tidak adanya landasan yang mengatur tentang pemberian sanksi tegas kepada kontraktor non lokal yang terlibat dalam pengerjaan proyek industri migas. "Di dalam perda tidak mengatur mengenai sanksi," imbuhnya.
Anam Warsito menambahkan, sejak di keluarkan pada tahun 2011 lalu, perda nomor 23 minim evaluasi. Sehingga perda yang digadang - gadang dapat mensejahterakan masyarakat tidak sesuai harapan. "Dulunya dikira efektif tapi ternyata tidak sesuai yang diharapkan," ujarnya. (nur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News