KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar demo di Kantor Pemkot Kediri, Minggu (4/6/2023) sore.
Sambil membentangkan beberapa spanduk, mereka menuntut pemerintah mencarikan jalan keluar permasalahan warga Perumahan Persada Sayang yang terancam tergusur dari tempat tinggalnya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Minta PTPS Jaga Integritas dan Profesionalitas dalam Pengawasan Pilkada 2024
Mahasiswa juga melakukan aksi long march dari Perumahan Persada Sayang di Jalan Veteran Kota Kediri menuju ke kantor pemda. Ketika tiba, mereka langsung disambut ratusan petugas gabungan dari Polres Kediri Kota dan Satpol PP Kota Kediri dibantu TNI dan Brimob.
Di kantor Pemkot Kediri mereka hanya sekira 20 menitan berorasi. Kemudian aksi dilanjutkan long march menuju ke Perumahan Persada Sayang.
Di tengah perjalanan, tepatnya di sisi barat Jembatan Brantas Lama, mereka berhenti dan melakukan orasi lagi. Mereka sempat menutup Jembatan Brantas lama sisi barat. Beberapa saat kemudian, mereka berjalan lagi menuju ke titik awal di Perumahan Persada Sayang.
Baca Juga: Usai Mediasi Antara Warga Satak Kediri dan LMDH Budi Daya, Hak Garap Lahan Perhutani Dibagi Rata
Ketua PMII Kediri, Saiful Amin, mengatakan bahwa pihaknya akan terus menyuarakan kegelisahan warga di Persada Sayang, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, yang terancam tergusur dari tempat tinggalnya.
"Kami bagian dari warga Kota Kediri tidak akan lelah untuk terus memperjuangkan warga Persada Sayang. Kami tidak akan berhenti, sampai ada jalan keluar terkait permasalahan warga Persada Sayang," ujarnya.
Diketahui, sebanyak 14 KK (kepala keluarga) di RT 18 RW 06 Perumahan Persada Sayang sudah mendapat surat peringatan ketiga dari RSUD Daha Husada. Surat peringatan tersebut akan berakhir pada besok, Senin (5/6/2023)
Baca Juga: Diingkari Ketua LMDH, Warga Satak Demo Lagi ke Kantor Kecamatan Puncu
Surat peringatan itu berisi permintaan agar warga segera mengosongkan rumahnya. Namun, warga yang sudah menempati tanah negara selama 38 tahun tersebut bertekad mempertahankan rumah tersebut, sampai pihak RSUD Daha Husada memberi ganti rugi. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News