Pelaku bersama Kapolsek Sarirejo, AKP Gunawan Wibisono (baju batik). (foto: haris/BANGSAONLINE)
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Muslihin (26) ditangkap anggota Polsek Sarirejo Senin (15/6). Pria asal Dusun Gilis Desa Sumberejo Kecamatan Sarirejo ini ditangkap atas dugaan penyebaran foto Pornografi.
Korban sebut saja Melati (26) , Janda kembang asal Desa Dermo Lemahbang kecamatan Sarirejo. Keterangan yang dihimpun BANGSAONLINE.com menyebutkan, kejadian ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui jejaring sosial Faceebook. "Saya kenal lewat facebook, kemudian saya ngajak ketemuan," ungkapnya.
BACA JUGA:
- Produksi Video Porno Sesama Jenis Sejak 2024, Pria asal Larangan Diamankan Polres Pamekasan
- Polda Jatim Amankan Pria asal Babel yang Jual Konten Pornografi Anak
- Polres Magetan Buru Pelaku Penyebaran Video Asusila Anak di Bawah Umur
- Pelaku Perekam Celana Dalam Wanita di Karangpilang Surabaya Ditangkap Polisi
Tetapi ajakan ini tidak ditanggapi. Namun, karena pelaku kerap menelepon akhirnya korban mau bertemu dengan pelaku.
Kapolsek Sarirejo, AKP Gunawan Wibisono yang dikonfirmasi membenarkan bahwa korban bertemu dengan pelaku 6 Juni 2015 di Plasa Lamongan. Kemudian dengan mengendarai motor, korban diajak pelaku jalan-jalan ke Surabaya. Rupanya di kota pahlawan inilah pelaku membelokkan motornya ke salah satu wisma di Kenjeran.
"Di tempat itulah, pelaku melancarkan aksi bujuk rayunya dan berhasil mengajaknya berhubungan layaknya suami-istri," ujar AKP Gunawan.
Usai melampiaskan nafsunya ini, pelaku dengan sembunyi-sembunyi mengambil foto korban dalam keadaan telanjang. "Foto-foto syur milik korban inilah kemudian yang disebar ke teman-teman korban dan facebook. Merasa malu, korban pun tidak terima dan lapor ke polsek yang kemudian dikembangkan dengan penangkapan pada pelaku" jelasnya.
Atas perbuatannya ini, AKP Wibisono mengatakan jika pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 282 KUHP, tentang penyebaran pornografi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Pelaku juga akan dijerat undang-undang IT. (ais/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




