Usai Ditiduri, Foto Syur Janda Kembang di Lamongan Disebar

Usai Ditiduri, Foto Syur Janda Kembang di Lamongan Disebar Pelaku bersama Kapolsek Sarirejo, AKP Gunawan Wibisono (baju batik). (foto: haris/BANGSAONLINE)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Muslihin (26) ditangkap anggota Polsek Sarirejo Senin (15/6). Pria asal Dusun Gilis Desa Sumberejo Kecamatan Sarirejo ini ditangkap atas dugaan penyebaran foto Pornografi.

Korban sebut saja Melati (26) , Janda kembang asal Desa Dermo Lemahbang kecamatan Sarirejo. Keterangan yang dihimpun BANGSAONLINE.com menyebutkan, kejadian ini bermula saat korban berkenalan dengan pelaku melalui jejaring sosial Faceebook. "Saya kenal lewat facebook, kemudian saya ngajak ketemuan," ungkapnya.

Tetapi ajakan ini tidak ditanggapi. Namun, karena pelaku kerap menelepon akhirnya korban mau bertemu dengan pelaku.

Kapolsek Sarirejo, AKP Gunawan Wibisono yang dikonfirmasi membenarkan bahwa korban bertemu dengan pelaku 6 Juni 2015 di Plasa Lamongan. Kemudian dengan mengendarai motor, korban diajak pelaku jalan-jalan ke Surabaya. Rupanya di kota pahlawan inilah pelaku membelokkan motornya ke salah satu wisma di Kenjeran.

"Di tempat itulah, pelaku melancarkan aksi bujuk rayunya dan berhasil mengajaknya berhubungan layaknya suami-istri," ujar AKP Gunawan.

Usai melampiaskan nafsunya ini, pelaku dengan sembunyi-sembunyi mengambil foto korban dalam keadaan telanjang. "Foto-foto syur milik korban inilah kemudian yang disebar ke teman-teman korban dan facebook. Merasa malu, korban pun tidak terima dan lapor ke polsek yang kemudian dikembangkan dengan penangkapan pada pelaku" jelasnya.

Atas perbuatannya ini, AKP Wibisono mengatakan jika pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 282 KUHP, tentang penyebaran pornografi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Pelaku juga akan dijerat undang-undang IT. (ais/rvl)