Bacabup Independen di Situbondo Gagal Penuhi 50.365 Dukungan, Ajukan Judicial Review ke MK

Bacabup Independen di Situbondo Gagal Penuhi 50.365 Dukungan, Ajukan Judicial Review ke MK Shaleh SH MH (berbaju batik) saat mengembalikan formulir pendaftaran di KPU. Foto: hadi prayitno/BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Hingga batas waktu akhir penyerahan bukti dukungan calon bupati jalur perseorangan (15/6), hanya satu orang bakal calon yang mengembalikan formulir pendaftaran. Dia adalah Shaleh SH MH. Namun, jumlah dukungan yang didapat belum memenuhi target minimal yang disyaratkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu.

Meski tidak memenuhi target dukungan minimal, yang ditetapkan sebesar 7,5% atau setara dengan 50.365 KTP dukungan untuk Situbondo, Shaleh mengaku tetap mengembalikan formulir, sebagai bentuk etika berpolitik yang santun.

Baca Juga: Hafass Optimis Gugatannya Dikabulkan MK

“Kami sudah berusaha memenuhi target 50.365 itu yang disyaratkan KPU. Tetapi karena hari ini adalah batas waktu penyerahan persyaratan calon perseorangan, dan terus terang kami akui, angka tidak mencapai 50.000. Baru terkumpul 40.000 KTP, kurang sedikit. Karena, waktu terakhir pukul 16.00 wib, tidak memungkinkan kita memenuhi persyaratan itu,” kata Shaleh, saat ditemui, usai mengembalikan formulir pendaftaran ke KPU, Senin (15/6).

Selain mengembalikan formulir, pria asal Besuki ini ingin menitipkan aspirasi dari masyarakat yang diamanahkan kepadanya selama menggalang dukungan, kepada siapapun pemimpin yang menang dalam pilbup mendatang.

Shaleh menilai, syarat 7,5% dukungan calon perseorangan terbilang cukup memberatkan karena waktu yang diberikan sangat singkat. Untuk itu, pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menyatakan akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Kalau untuk berangkat dari partai sampai saat ini belum saya pikirkan,” tukas Shaleh.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Situbondo: Diwarnai Aksi Walk Out, KPU Dituding Curang

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo Joedo Fadjar Riawan membenarkan bahwa salah seorang pasangan bakal calon mendatangi KPU. Namun Joedo mengatakan, secara implisit pasangan bakal calon menyatakan untuk tidak melanjutkan berkompetisi dalam percaturan pilkada karena jumlah dukungan belum memenuhi syarat minimal yang ditetapkan.

“Kedatangan Bapak Shaleh sebagai bakal pasangan calon dan pendampingnya hari ini di ke KPU Situbondo dalam urusan mengembalikan formulir yang pernah mereka minta untuk dipenuhi persyaratannya. Karena beliau dan timnya belum berhasil mengumpulkan sejumlah batas yang dipersyaratkan, mereka mengembalikan lagi formulir dan menyatakan secara implisit bahwa tidak akan maju ke tahapan berikutnya,” jelas Joedo saat ditemui di kantor KPU.

“Selain Shaleh, tidak ada lagi yang menyerahkan, jadi positif tidak ada calon dari jalur perseorangangan,” pungkas Joedo. (had)

Baca Juga: Hitung Cepat Pilbup Situbondo: Paslon DaDi dan Hafass sama-sama yakin Menang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO