PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pengurus KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia) melaporkan PC PMII Probolinggo atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui unggahan, dan seruan aksi demo kepada Ugas Irwanto dan Timbul Prihanjoko.
Pelaporan itu dilakukan pengurus KAHMI bernama Rio Ardin Armanda Putra bersama kuasa hukumnya, Abdul Hamid, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Probolinggo, Rabu (14/6/2023) sore.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Menurut Abdul, pihaknya sebagai kuasa hukum Rio dalam hal ini melaporkan PC PMII Probolinggo yang dianggap menyalahi aturan yang tak jelas dan sebuah bentuk melawan hukum.
"Seperti, Pak Sekda saja ini hanya 4 bulan menjabat. Jadi, Pak Sekda belum ikut campur dalam pelaksanaan pendapatan atau APBD tahun 2018 sampai 2022. Otomatis, melanggar dan mencemarkan nama baik Pak Sekda dan Plt Bupati dengan pasal 311, 310 dan juga UU ITE Nomor 11 tahun 2008," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.
Sebagai terlapor dalam kasus ini adalah bernama Abdul Razak sebagai Ketua II PC PMII Probolinggo Dkk.
Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II
"Berat ini, karena ada tiga pasal berlapis yang diterapkan yakni pasal 310, 311 dan UU ITE tadi itu. Klien saya, Rio mewakili KAHMI, karena dia adalah bidang hukum dan HAM diorganisasi KAHMI," kata Abdul.
Ia juga mengaku jika pelaporan ini dilakukan kliennya agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang berakibat melawan hukum.
"Ini dilaporkan, agar ada efek jera, karena tidak ada alat bukti yang jelas. Apalagi, Pak Ugas hanya menjabat beberapa lama, tiba-tiba ini dilaporkan secara elektronik dengan gambar dan penyerangan dengan beberapa keterangan yang ujarnya itu melanggar hukum. Oleh sebab itu, kami tetap akan memproses tindakan itu secara hukum," paparnya.
Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan
Sementara itu, terlapor, Ketua II PC PMII, Abdul Razak saat dikonfirmasi wartawan mengenai pelaporan atas pamflet dari PMII mengatakan jika pihaknya mempersilakan. Karena dirinya menganggap jika pamflet itu tidak ada unsur pidananya.
"Pidananya nggak ada dan kebebasan berekpresi sementara untuk menyampaikan aspirasi dan semacamnya itu tidak diatur dalam Undang-Undang. Dan menurut saya itu tidak masuk dalam unsur pidana," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News