Pengurus KAHMI Laporkan PC PMII ke Polres Probolinggo, Kenapa?

Pengurus KAHMI Laporkan PC PMII ke Polres Probolinggo, Kenapa? Kuasa Hukum KAHMI saat menunjukkan bukti laporan. Foto: ANDI SIRAJUDIN/BANGSAONLINE

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Pengurus KA (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Indonesia) melaporkan PC atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui unggahan, dan seruan aksi demo kepada Ugas Irwanto dan Timbul Prihanjoko.

Pelaporan itu dilakukan pengurus KA bernama Rio Ardin Armanda Putra bersama kuasa hukumnya, Abdul Hamid, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres , Rabu (14/6/2023) sore.

Menurut Abdul, pihaknya sebagai kuasa hukum Rio dalam hal ini melaporkan PC yang dianggap menyalahi aturan yang tak jelas dan sebuah bentuk melawan hukum.

"Seperti, Pak Sekda saja ini hanya 4 bulan menjabat. Jadi, Pak Sekda belum ikut campur dalam pelaksanaan pendapatan atau APBD tahun 2018 sampai 2022. Otomatis, melanggar dan mencemarkan nama baik Pak Sekda dan Plt Bupati dengan pasal 311, 310 dan juga UU ITE Nomor 11 tahun 2008," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.

Sebagai terlapor dalam kasus ini adalah bernama Abdul Razak sebagai Ketua II PC Dkk.

"Berat ini, karena ada tiga pasal berlapis yang diterapkan yakni pasal 310, 311 dan UU ITE tadi itu. Klien saya, Rio mewakili KA, karena dia adalah bidang hukum dan HAM diorganisasi KA," kata Abdul.

Ia juga mengaku jika pelaporan ini dilakukan kliennya agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang berakibat melawan hukum.

"Ini dilaporkan, agar ada efek jera, karena tidak ada alat bukti yang jelas. Apalagi, Pak Ugas hanya menjabat beberapa lama, tiba-tiba ini dilaporkan secara elektronik dengan gambar dan penyerangan dengan beberapa keterangan yang ujarnya itu melanggar hukum. Oleh sebab itu, kami tetap akan memproses tindakan itu secara hukum," paparnya.

Sementara itu, terlapor, Ketua II PC , Abdul Razak saat dikonfirmasi wartawan mengenai pelaporan atas pamflet dari mengatakan jika pihaknya mempersilakan. Karena dirinya menganggap jika pamflet itu tidak ada unsur pidananya.

"Pidananya nggak ada dan kebebasan berekpresi sementara untuk menyampaikan aspirasi dan semacamnya itu tidak diatur dalam Undang-Undang. Dan menurut saya itu tidak masuk dalam unsur pidana," ucapnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. (ndi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO