Kejari Gresik Usut Proyek PJU Rp 6 Miliar

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Proyek PJU (Penerangan Jalan Umum) di Bidang Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan di DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik senilai Rp 6 miliar yang dipecah-pecah untuk menghindari lelang, mendapatkan respon Kejari (Kejaksaan Negeri) Gresik.

Kepala Kejari Gresik, Zulbahri Bachtiar, mengatakan pihaknya secepatnya membentuk tim untuk mengusut kasus tersebut. Tahap awal, Kejari akan lakukan full data (pengumpulan data) untuk membuktikan, kalau pemecahan proyek untuk menghindari lelang itu menyalahi aturan. "Kami sudah mendapatkan data awal lewat pemberitaan di mass media. Karena itu, Kejari Gresik akan menindaklanjuti informasi tersebut," kata Kasi Intel Kejari Gresik, Sigit Santoso, mendampingi Kejari Gresik, Zulbahri Bachtiar, Selasa (16/6).

Seperti penanganan kasus lain, tahap awal Kejari Gresik akan mengumpulkan data dengan cara meminta keterangan orang-orang atau pejabat yang terlibat dalam penanganan proyek tersebut.

Pejabat dimaksud di antaranya, Kepala Bidang Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan pada DPU, Dianita Tri Hastuti. Juga beberapa pejabat lain, baik yang selaku KPA (kuasa pengguna anggaran), dan lainnya.

Ditambahkan Sigit, permintaan keterangan itu nantinya juga akan dilakukan ke beberapa rekanan yang mendapatkan 30 paket proyek dari total anggaran Rp 6 miliar yang telah dipecah-pecah. "Kami akan bergerak cepat untuk menuntaskannya," jelas Sigit.

Sementara Asisten III Pemkab Gresik, Drs H Tarso Sagito SH MHum membenarkan proyek PJU tersebut seharusnya dilakukan lelang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 13 tahun 2006, tentang keuangan daerah.

Karena itu, tambah Tarso, proyek yang seharusnya dilakukan lelang tidak boleh dilakukan rekayasa tidak dilakukan lelang. Sebab, tindakan tersebut akan menabrak Keppres 80/2003 yang diamandemen dengan Perpres 54/2010, tentang pengadaan barang/jasa instansi pemerintah.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

"Ya kalau proyek Rp 6 miliar di Bidang Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan Rp 6 miliar itu ada kesengajaan dipecah untuk menghindari lelang, ya siap-siap masuk penjara," cetus mantan Kabag Hukum ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah rekanan di Kabupaten Gresik menyoal proyek pembuatan PJU (penerangan jalan umum) di Bidang Pembangunan dan Peningkatan Jalan dan Jembatan pada DPU (Dinas Pekerjaan Umum). Sebab, proyek senilai Rp 6 miliar dari dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2015 dengan satu kode rekening tersebut dipecah menjadi 30 paket. Masing-masing paket dipatok pagu PJU Rp 200 juta. (hud/rvl)

Baca juga: Proyek PJU Rp 6 M Bidang Pembangunan DPU Gresik Dipecah, Diduga Untuk Hindari Lelang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO