Dirikan ULD, Disnaker Kabupaten Malang Teken Perjanjian dengan Unibraw dan UMM

Dirikan ULD, Disnaker Kabupaten Malang Teken Perjanjian dengan Unibraw dan UMM Penandatanganan pendirian ULD atau Unit Layanan Disabilitas yang dilakukan Disnaker Kabupaten Malang dengan Unibraw dan UMM.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten kembali melakukan perjanjian kerja sama (PKS) pendirian unit layanan disabilitas (ULD) dengan Universitas Brawijaya dan , Jumat (16/62023).

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Anusopati, Kabupaten . Kegiatan itu dihadiri Sekda Kabupaten Dr. Wahyu Hidayat, Pengembangan Karir Kurniawan Panji Wicaksono, Direktur Sosiologi FISIP Ali Masykur, dan Direktur Vokasi Sri Budi Cantika Yuli.

Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya

Sekda Kabupaten Wahyu Hidayat menyambut baik kerja sama dengan Universitas Brawijaya dan dalam pendirian ULD Universitas Brawijaya dan yang sejatinya sudah dimulai beberapa tahun yang lalu.

"Kerja sama dengan Universitas Brawijaya dan merupakan upaya Disnaker Kabupaten dalam mendidik penyandang disabilitas agar mengerti dan sadar akan hak dan kewajiban penyandang disabilitas," terangnya.

Sementara itu, Civitas Universitas Sri Budi Cantika Yuli menyebut melalui ULD ini, mahasiswa memiliki banyak peluang untuk belajar. Tidak hanya dari para dosen, namun juga dari para praktisi.

Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN

"Saya yakin dengan adanya kerja sama ini akan memberikan banyak manfaat bagi kampus dan masyarakat," ujar Sri Budi Cantika.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten , Yoyok Wardoyo, menyampaikan PKS ini menindaklanjuti dua hal penting yang kini tengah menjadi perhatian pihaknya. Yaitu tentang hak pekerja disabilitas dan mekanisme pekerja.

Yoyok menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten telah berupaya meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam pekerjaan. Hal itu menindaklanjuti UU No. 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dalam Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat

"Unit layanan disabilitas (ULD) tersebut diharapkan dapat membantu para penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi dan peningkatan keterampilan untuk bersaing pada dunia kerja, serta mempersiapkan penyandang disabilitas memasuki dunia kerja," ungkapnya.

Menurut Yoyok, implementasi ULD di daerah saat ini masih lemah. Karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi ULD, agar bisa berjalan dengan baik dan memfasilitasi hak disabilitas dalam ketenagakerjaan. (dad/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO