MALANG, BANGSAONLINE.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang kembali melakukan perjanjian kerja sama (PKS) pendirian unit layanan disabilitas (ULD) dengan Universitas Brawijaya dan UMM, Jumat (16/62023).
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2 Anusopati, Kabupaten Malang. Kegiatan itu dihadiri Sekda Kabupaten Malang Dr. Wahyu Hidayat, Pengembangan Karir Unibraw Kurniawan Panji Wicaksono, Direktur Sosiologi FISIP Unibraw Ali Masykur, dan Direktur Vokasi UMM Sri Budi Cantika Yuli.
Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet
Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menyambut baik kerja sama dengan Universitas Brawijaya dan UMM dalam pendirian ULD Universitas Brawijaya dan UMM yang sejatinya sudah dimulai beberapa tahun yang lalu.
"Kerja sama dengan Universitas Brawijaya dan UMM merupakan upaya Disnaker Kabupaten Malang dalam mendidik penyandang disabilitas agar mengerti dan sadar akan hak dan kewajiban penyandang disabilitas," terangnya.
Sementara itu, Civitas Universitas UMM Malang Sri Budi Cantika Yuli menyebut melalui ULD ini, mahasiswa memiliki banyak peluang untuk belajar. Tidak hanya dari para dosen, namun juga dari para praktisi.
Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka
"Saya yakin dengan adanya kerja sama ini akan memberikan banyak manfaat bagi kampus dan masyarakat," ujar Sri Budi Cantika.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, menyampaikan PKS ini menindaklanjuti dua hal penting yang kini tengah menjadi perhatian pihaknya. Yaitu tentang hak pekerja disabilitas dan mekanisme pekerja.
Yoyok menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang telah berupaya meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam pekerjaan. Hal itu menindaklanjuti UU No. 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dalam Bidang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN
"Unit layanan disabilitas (ULD) tersebut diharapkan dapat membantu para penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi dan peningkatan keterampilan untuk bersaing pada dunia kerja, serta mempersiapkan penyandang disabilitas memasuki dunia kerja," ungkapnya.
Menurut Yoyok, implementasi ULD di daerah saat ini masih lemah. Karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi ULD, agar bisa berjalan dengan baik dan memfasilitasi hak disabilitas dalam ketenagakerjaan. (dad/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News