SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Komisi I DPRD Sampang Ubaidilah memanggil dua OPD DPMTSP dan Satpol PP soal bongkar pasang reklame Calon Presiden 2024 Ganjar Pranowo. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengetahui titik permasalahan.
"Komisi I sudah memanggil DPMTSP dan Satpol PP pada Jumat kemarin," ucapnya, Senin, (19/6/2023).
Baca Juga: Proyek Irigasi P3-TGAI Desa Bringin Sampang Masuk Tahap Pengerjaan, Diduga Tak Sesuai Perencanaan
Ubaidilah menjelaskan, penertiban reklame Ganjar Pranowo beberapa hari lalu dikarenakan adanya miskomunikasi antara pihak vendor dengan salah satu dinas.
"BPPKAD pada 30 Mei bersurat kepada Satpol PP untuk menertibkan reklame yang tidak bayar pajak, surat itu ditindaklanjuti esok harinya. Penurunan reklame awalnya tidak ada reaksi dari vendor namun setelah mengetahui lalu membayar pajak pada 8 kepada BPPKAD," katanya.
Politikus Partai Golkar itu tidak menampik, bongkar pasang reklame itu menjadi isu nasional dan bahkan viral dimana-mana.
Baca Juga: Polda Jatim Kembali Periksa 12 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lapen Sampang
"Sebenarnya reklame itu ditertibkan pada 31 Mei bulan kemarin tapi yang ramai di media itu antara tanggal 11 atau 12. Setelah ramai, reklame baru di pasang lagi pada tanggal 13 kemarin," jelasnnya.
Anggota dewan dari daerah pemilihan (Dapil) Sreseh-Tambelangan itu memberi masukan agar membentuk tim khusus (Timsus) dalam pemasangan dan penertiban reklame. Tujuannya untuk tidak terjadi hal seperti reklame Capres 2024 Ganjar Pranowo.
"Solusi dari kami membentuk tim khusus dari tiga OPD (DPMTSP-BPPKAD-Satpol PP) agar tidak terjadi miskomunikasi. Nantinya setelah terbentuk pastinya bisa mengetahui keberadaan reklame yang berizin atau tidak, dan penertiban sesuai dengan aturan," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan oleh Eks Kades di Sampang Naik ke Penyidikan
Menurut Ubaidilah, dalam pemasangan reklame diharuskan mendatangi DPMTSP untuk meminta izin, kemudian ke BPPKAD. Pemasangan reklame nantinya akan dikeluarkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD), pajak reklame disesuaikan dengan ukuran reklame.
"Pajak reklame tidak semerta-merta dibebani pada vendor, SKRD itu dihitung disesuaikan dengan ukuran reklame," pungkasnya. (mim/git)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News