SURABAYA (bangsaonline) - Kuasa Hukum para pengusaha korban lumpur Lapindo pada Peta Area Terdampak (PAT) Mursyid mengatakan, apabila PT Lapindo Brantas Inc (induk PT Minarak Lapindo Jaya) tidak sanggup melunasi ganti rugi para korban lumpur, maka dapat dipailitkan.
''Dalam hal suatu subyek tidak mampu dan/atau tidak mau memenuhi kewajiban hukumnya memenuhi kewajiban keuangan kepada pihak lain, maka mekanisme hukum yang dapat menjadi penyelesaian adalah kepailitan,'' ujar Mursyid, usai bertemu Gubernur Jatim Soekarwo di Gedung Negara Grahadi, tadi siang.
Baca Juga: Pegiat Kebencanaan ini Raih Gelar Doktor
Kata Mursid, hal itu sebagaimana diatur dalam UU Kepailitan 37/2004.
Dalam UU itu disebutkan, seluruh kekayaan PT yang tersisa akan dilakukan
sita umum berdasarkan putusan pengadilan yang berwenang. Sitaan ini
untuk membayar kembali seluruh utang/kewajibannya secara adil dan merata
serta berimbang.
Dipaparkan Mursyid, sesuai dengan prinsip hukum Perseroan Terbatas (PT), bahwa PT merupakan subyek hukum yang berstatus badan hukum. Membawa tanggungjawab terbatas bagi para pemegang saham, anggota direksi dan komisaris.
''Dalam pasal 3 ayat 1 dan pasal 29 ayat 1 dan 2 UU PT nomor 40/2007, lingkup pertanggungjawaban dalam pemenuhan ganti rugi oleh PT Lapindo Brantas Inc adalah terbatas pada harta kekayaan (aset/modal) yang dimiliki perusahaan tersebut. Jadi, kalao memang PT Lapindo Brantas memang tak bisa memenuhi kewajibannya melunasi ganti rugi, maka pengadilan harus menyatakan pailit, lalu menyita aset-asetnya,'' pungkas Mursyid.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tuntaskan Sertifikat Aset Korban Lumpur di Porong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News