Kapolres Pamekasan Beberkan Fakta Baru soal Pembunuhan Warga Sumenep

Kapolres Pamekasan Beberkan Fakta Baru soal Pembunuhan Warga Sumenep Konferensi pers terkait pembunuhan yang digelar Polres Pamekasan. Foto: DIMAS M. S./BANGSAONLINE

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Fakta penganiayaan berdarah di Dusun Bungur, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, , yang menewaskan seorang warga Sumenep berinisial F menemukan titik terang. Pasalnya, korban sempat sembunyi tanpa busana di lemari milik istri orang sebelum dianiaya hingga tewas.

Kapolres , AKBP Satria Permana, mengatakan bahwa penganiayaan tersebut dikarenakan cemburu lantaran F mendatangi rumah perempuan yang sudah bersuami dengan keadaan pintu tertutup.

"Korban F bertamu di rumah saksi MZ dengan keadaan pintu tertutup. Sekitar pukul 12.00 WIB saksi MZ mendengar ada orang datang kemudian korban F disuruh masuk ke dalam lemari. Pintu digedor-gedor dan dibuka ternyata yang datang tersangka DR dan tersangka JH," ujarnya saat konferensi pers, Senin (19/6/2023).

Kemudian, kata Satria, salah satu tersangka menemukan korban yang tengah sembunyi di dalam lemari dan menyuruhnya keluar. Setelah itu, F ditampar beberapa kali oleh kedua tersangka di bagian wajah.

"Tersangka JK langsung ke kamar mandi dan setelah bertemu korban F, tersangka JK langsung menyabet celurit namun tidak kena. Kemudian dikejar lagi disabet kena bagian leher belakang. Korban F saat itu masih dapat melarikan diri ke arah timur dan masih terus dikejar oleh tersangka JK," paparnya.

Ia menyebut, korban ditebas menggunakan senjata tajam sebanyak 8 kali oleh tersangka sampai tidak berdaya, bahkan tidak ada warga yang berani menolong korban.

"Korban F berselingkuh dengan saksi MZ saat suami saksi MZ tengah bekerja di Malaysia.saksi MZ merupakan saudara ipar dari tersangka JK," ungkapnya.

Akibat dari kebrutalan yang menewaskan warga Sumenep itu, JK terancam pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman selama penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4 juta, dan Pasal 351 ayat 3 sub Pasal 338 KUHP. Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, ancaman Pidana dengan hukuman penjara paling lama lima belas tahun. (dim/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO