MALANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan malapraktik di Rumah Sakit Prasetya Husada yang menyebabkan kematian Alfito (6), anak dari Imam Jazuli, warga Jalan Raya Pertamanan Kepuharjo Karangploso, Kabupaten Malang, masih menjadi tanda tanya. Hal itu terlihat saat pihak rumah sakit memberikan klarifikasi melalui konferensi pers, Kamis (22/06/2023).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Rumah Sakit Prasetya Husada Prima Elvita, dokter spesialis anak Agung Prasetyo, Ketua Komite Etik dan Hukum Haiman Madjedi Khafid, dan Kapolsek Karangploso Iptu Bambang Subinajar.
Baca Juga: Khofifah Siap Koneksikan Tuna Sirip Kuning Andalan TPI Sendang Biru dengan Industri
Prima menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dan audit internal, tidak ditemukan pelanggaran SOP dalam kasus kematian pasien atas nama Alfito (6).
“Jadi kami tegaskan bahwa penanganan terhadap anak Alvito tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada di rumah sakit,” paparnya.
Menurut dia, manajemen rumah sakit sudah melakukan pemerikasaan internal mulai dari pasien datang.
Baca Juga: Laporan soal Kades di Malang Tak Netral Ditolak, Tim Paslon Gus Banding ke Bawaslu dan DKPP Jatim
Sementara itu, Agung yang bertanggung jawab dalam penanganan pasien saat itu mengatakan bahwa penyebab kematian pasien belum pasti diketahui.
“Saya sendiri masih bimbang, apa yang menjadi faktor penyebab kematiannya. Yang pasti ada henti jantung mendadak yang terlihat dari monitor. Saya menduga ada gangguan serangan jantung,” ujarnya.
“Apakah hal itu berhubungan dengan dehidrasi yang dialami pasien saat datang ke rumah sakit, hal itu bisa iya, bisa tidak, karena kejadian berlangsung sangat cepat,” tambahnya.
Baca Juga: Dilaporkan Tim Hukum Paslon GUS, Kasus Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Malang Berlanjut
Menurut Agung, tindakan yang dilakukan oleh rumah sakit saat penanganan, termasuk memberikan suntikan kepada pasien sudah sepengetahuan dan persetujuan keluarga.
Mengenai keluhan dari pihak keluarga yang menginginkan agar CCTV dapat dibuka supaya mengetahui kejadian yang sebenarnya, pihak RS menyampaikan hal itu tidak mungkin dilakukan.
“Setelah adanya sistem terakreditasi, rumah sakit tidak diperkenankan menggunakan CCTV di ruang tindakan. CCTV hanya sampai di depan ruang tindakan,” kata direktur rumah sakit.
Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham
Sementara itu, ditanya terkait laporan medis yang dianggap telat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Prima Evita membantahnya dan menyatakan sudah mengirim ke pihak dinkes.
“Kami sudah mengirimkan laporan medis hard soft maupun soft file mulai hari senin lalu,” pungkasnya. (dad/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News