JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Polemik yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun memasuki babak baru.
Pemerintah akan mengumumkan hasil investigasi tentang Ponpes yang tengah menjadi sorotan tersebut pekan depan.
Baca Juga: Polsek Prajurit Kulon Ikuti Peluncuran Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan
Hal tersebut dijelaskan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah melaporkan perkembangan tim investigasi kepada Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (24/6/2023).
Pria yang karib disapa 'Kang Emil' itu meminta masyarakat untuk tidak lagi melakukan demo di Ponpes Al Zaytun.
"Saya meminta masyarakat tidak perlu demo-demo lagi. Kita tunggu saja pengumuman resmi di hari Selasa atau Rabu yang akan disampaikan oleh Pak Menko. Seperti apa responnya, kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan insya Allah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara umum," ujar Emil di Bandung, Jawa Barat (25/6/2023).
Baca Juga: Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri Mendukung Program Ketahanan Pangan di Sidoarjo
Menurutnya, Pemerintah sudah mengambil langkah antisipasi dan memperhatikan nasib santri apabila Al Zaytun dikenakan sanksi administrasi.
Kendati demikian Emil menyebut jika kewenangan menjatuhkan sanksi tersebut ada pada Kementerian Agama (Kemenag).
Sudah saya sampaikan, kewenangan administrasi termasuk penanganan siswa yang jumlahnya ribuan. Kalaupun itu terjadi, tindakan administrasi pasti sudah dihitung dan disiapkan dengan baik oleh yang memiliki kewenangan. Kewenangannya adalah Kemenag, bukan di Pemprov Jabar," terangnya.
Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota
Dalam rapat terbatas antara pihak Pemprov Bandung dan Kemenko Polhukam, disepakati jika semua perkara Al Zaytun menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sedangkan Pemprov Jawa Barat menjadi pihak yang harus menjaga kondusifitas dan stabilitas daerah.
Selain itu, dari rapat tersebut juga menghasilkan beberapa keputusan. Seperti kewenangan Kemenag untuk menjatuhkan sanksi administrasi dan penindakan unsur pidana oleh Bareskrim Polri bila terbukti.
Baca Juga: Mahfud MD: Seharusnya Polisi Tak Sungkan Periksa Budi Arie, karena Jantung Persoalan
"Kalau tidak ada halangan, bahasan teknis nya akan diumumkan oleh Pak Menko di hari Selasa atau Rabu. Jadi ini bahasanya masih umum. Kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan oleh Pak Mahfud nanti," pungkasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News