SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polrestabes Surabaya sempat terkecoh saat melakukan penangkapan pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Raya Kedung Cowek, Surabaya.
Pelaku berinisial MB (30) tersebut, ditangkap karena diduga memiliki sabu-sabu. Namun, saat diperiksa pada bagian baju dan celaka, ternyata barang bukti tersebut tidak ditemukan.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Tak berhenti disitu, Polisi tetap melakukan penggeledahan pada bagian celana dalam, namun MB sempat berontak. Akhirnya, dengan sikap tegas yang dilakukan pihak kepolisian, MB mengakui bahwa barang bukti tersebut disimpan di celana dalamnya.
Informasi penangkapan pelaku, berawal dari Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Danie Manuduri mengatakan, saat berada di TKP, pihaknya berhasil mengamankan laki-laki berinisial MB.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
"Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 plastik klip di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 21,09 gram berikut pembungkusnya ditemukan oleh petugas di dalam celana dalam yang dipakai," ucap AKBP Daniel, Senin (26/06/2023).
Dari pengakuan tersangka, lanjut Daniel, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Saiful yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 9.00 WIB.
"Tersangka MB menelpon saudara Saiful untuk memesan sabu dengan jumlah 20 gram, pada Jumat 19 Mei 2023 Sekira pukul 10.00 Wib," kata Daniel.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Menurut Daniel, sabu yang diperoleh oleh tersangka, dari Rabesen Bangkalan Madura.
"Setelah sampai di daerah Rabesen tersangka bertemu dengan saudara Saiful di sebuah gubuk dan tersangka menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000 kepada Saiful dan saudara Saiful menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka MB," tutur Daniel.
Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (rus/sis)
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News