SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba Polrestabes Surabaya sempat terkecoh saat melakukan penangkapan pelaku kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Raya Kedung Cowek, Surabaya.
Pelaku berinisial MB (30) tersebut, ditangkap karena diduga memiliki sabu-sabu. Namun, saat diperiksa pada bagian baju dan celaka, ternyata barang bukti tersebut tidak ditemukan.
Baca Juga: Kasus Pencabulan dan Prostitusi Siswi SMP di Surabaya, Diduga Lebih dari Satu Pelaku Terlibat
Tak berhenti disitu, Polisi tetap melakukan penggeledahan pada bagian celana dalam, namun MB sempat berontak. Akhirnya, dengan sikap tegas yang dilakukan pihak kepolisian, MB mengakui bahwa barang bukti tersebut disimpan di celana dalamnya.
Informasi penangkapan pelaku, berawal dari Satnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Danie Manuduri mengatakan, saat berada di TKP, pihaknya berhasil mengamankan laki-laki berinisial MB.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
"Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 plastik klip di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 21,09 gram berikut pembungkusnya ditemukan oleh petugas di dalam celana dalam yang dipakai," ucap AKBP Daniel, Senin (26/06/2023).
Dari pengakuan tersangka, lanjut Daniel, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Saiful yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pada Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 9.00 WIB.
"Tersangka MB menelpon saudara Saiful untuk memesan sabu dengan jumlah 20 gram, pada Jumat 19 Mei 2023 Sekira pukul 10.00 Wib," kata Daniel.
Baca Juga: Orang Tua Siswi SMP yang Dilaporkan Hilang dan Dijual ke Hidung Belang Protes ke Polisi
Menurut Daniel, sabu yang diperoleh oleh tersangka, dari Rabesen Bangkalan Madura.
"Setelah sampai di daerah Rabesen tersangka bertemu dengan saudara Saiful di sebuah gubuk dan tersangka menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000 kepada Saiful dan saudara Saiful menyerahkan narkotika jenis sabu kepada tersangka MB," tutur Daniel.
Akibatnya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. (rus/sis)
Baca Juga: Terekam CCTV! Maling Gasak Motor di Minimarket Kawasan UPN Surabaya, Polsek Rungkut Irit Bicara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News