Komisi A DPRD Lamongan Tuding Pabrik Kran Evers di Dusun Grogol Langgar Aturan

Komisi A DPRD Lamongan Tuding Pabrik Kran Evers di Dusun Grogol Langgar Aturan Warga Dusun Grogol saat hearing dengan komisi A. (foto: haris/BANGSAONLINE)

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Lamongan menilai pendirian Pabrik Kran Evers yang berlokasi di Dusun Grogol Desa Tritunggal Kecamatan Babat melanggar aturan.

Hal ini diungkapkan Zulaikah, ketua Komisi A DPRD Lamongan usai menerima hearing dengan sejumlah perwakilan warga Dusun Grogol yang tergabung dalam GERAM di ruang komisi A, Kamis, (18/6). “Pendirian ini sudah menyalahi RT-RW yang ditetapkan oleh Kabupaten Lamongan,” ungkap Zulaikah.

Baca Juga: Warga Kedungringin Pasuruan Wadul ke Kades Imbas Pabrik Sorini Kumat Bikin Polusi

Disamping itu, komisi A menemukan adanya pelanggaran ijin dari Pabrik yang akan di bangun di Dusun Grogol ini. “Ijinnya bukan untuk pembuatan kran tetapi ijinnya menyebut ini peleburan besi sehingga termasuk katagori logam yang sesuai dengan penempatannya yang harus di wilayah Pantura,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan, Ansori, Wakil ketua Komisi A. Ia mengungkapkan bahwa keberadaan ini telah menabrak aturan yang ada. “Komisi A tidak alergi dengan banyaknya investor yang masuk asalkan tidak menabrak aturan,” ungkapnya.

Anggota dewan dari Gerindra ini mengambil contoh salah satu pasar modern yang menabrak atura. “Swalayan Modern di Plosowahyu misalnya, belum mengurus ijinnya, sudah berdiri,” katanya.

Baca Juga: Cek Pabrik Pupuk Organik Terkait Dugaan Pencemaran Udara, DLH Kediri Segera Turunkan Tim

Pihaknya berharap seluruh industri yang masuk ke Lamongan harus taat pada aturan yang ada.Sedangkan soal kasus Pabrik kran ini, komisi A akan turun ke lapangan guna lakukan kroscek. “Termasuk ijin HO apakah tanda-tangan yang dicantumkan warga asli apa palsu,” tandasnya.

Sementara itu, sejumlah warga mencium adanya dugaan “permainan” pemkab yang meloloskan ijin HO ini. “Masak dalam proses UKL-UPL yang dilakukan pihak BLH tanggal 9 April, tanggal 10 April, perijinan sudah mengeluarkan ijin HO-nya tanpa melakukan kroscek,“ ungkap salah satu warga Grogol, Nursalam pada BANGSAONLINE.com.

Sementara itu, Kepala Badan Perijinan dan Penanaman Modal Lamongan membantah adanya kesalahan pihaknya dalam dikeluarkannya ijin tersebut. “Hanya kesalahan tanggal, dan memang UKL-UPL merupakan kewenangan pihak BLH. Setelah itu Perijinan akan melakukan kroscek terkait dengan proses UKL-UPLnya,” singkatnya.

Baca Juga: SIG Support Penuh 269 Program Pemberdayaan Masyarakat di Tuban

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Dari Dusun Grogol melakukan aksi demo di area yang akan dijadikan lahan kran. Aksi ini dilakukan karena warga menilai pembangunan ini tidak dilengkapi dengan perijinan. (ais/rvl) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO