Tak Sesuai SNI, Pabrik Baja di Gresik Digerebek

Tak Sesuai SNI, Pabrik Baja di Gresik Digerebek GEREBEK. Petugas Polda Jatim saat menggerebek pabrik baja yang produknya tak sesuai standar SNI. foto : rusmiyanto/shopi/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pabrik baja, PT Raksa Indo Steel (RIS) yang terletak di Jalan Raya Desa Sumengko Kecamatan Wringin Anom digerebek Polda Jatim, siang tadi (13/7). Perusahaan tersebut diduga memproduksi baja atau besi mengurangi ukuran diameter produk yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tim Subdit I Indagsi (Industri, Perdagangan dan Investasi) Dit Reskrimsus Polda Jatim langsung melakukan pengamanan barang bukti (BB) di lokasi . Kendati demikian, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Warga Kedungringin Pasuruan Wadul ke Kades Imbas Pabrik Sorini Kumat Bikin Polusi

Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Nur Rahman mengatakan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan anggotanya, pihaknya berhasil mengungkap produk yang tidak sesuai SNI. "Modusnya adalah mengurangi ukuran besi dari ketentuan (SNI),” katanya.

Standar ukuran yang seharusnya terpenuhi ternyata dikurangi oleh produsen. Misalnya, standar diameter besi 13 milimeter (mm) bisa dibuat hanya 12,6 mm, 12,4 mm, 10,4 mm dan 11,4 mm. Kemudian, yang 12 mm diproduksi menjadi 11,6 mm. Serta besi berdiameter 14 mm, tapi dikurangi menjadi 12,9 mm dan 13,5 mm. "Ini kan sangat membahayakan,” tandasnya.

Dengan pengurangan ukuran, tentu akan berpengaruh pada daya tahan atau beban kekuatan suatu bangunan. "Barang bukti yang kita amankan ada 390 ton besi, atau 38.500 batang besi dari berbagai ukuran,” jelasnya.

Baca Juga: Cek Pabrik Pupuk Organik Terkait Dugaan Pencemaran Udara, DLH Kediri Segera Turunkan Tim

Polisi sudah memeriksa para saksi yang bisa naik status menjadi tersangka. Antara lainnya pemilik , HL. Kemudian, TKH, SI dan VN. "Mereka (diperiksa) dari pihak . Tersangkanya masih belum, karena itu masih kita dalami,” paparnya.

Pasal yang dikenakan berlapis uaitu pasal 120 UU tentang perindustrian pasal 62 UU tentang Perlindungan Konsumen dengan ancamannya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 3 milliar.

Menurut Kombes Nur Rahman, baja tersbeut berdiri sejak tahun 2007 silam. Target pasar mereka di Surabaya, bahkan melintas sampai luar pulau Jawa. "Nanti itu akan kita dalami dulu,” ujarnya. (sho/yan/nis)

Baca Juga: SIG Support Penuh 269 Program Pemberdayaan Masyarakat di Tuban

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO