BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Covid-19 juga berpengaruh besar sektor industri di Bangkalan. Hingga saat ini, sudah ada 96 karyawan yang dirumahkan, 1 orang di-PHK, dan 3 karyawan yang kontraknya habis tidak diperpanjang.
Jumlah tersebut merupakan rangkuman dari 8 perusahaan di Kabupaten Bangkalan yang melapor ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).
Baca Juga: Peringati HUT ke-493, Pj Bupati Bangkalan Persilakan Investor Masuk ke Kota Dzikir dan Sholawat
Hal ini disampaikan Titin Suhartini, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disperinaker Bangkalan.
"Dari 8 perusahaan tersebut adalah PT. Bintang Timur Samudra yang merumahkan 60 karyawan, Trena Art 10 karyawan, RM Ole Olang 8 karyawan, PT. Murni Berlian Motor 1 karyawan, dan habis kontrak 3 karyawan, Peri Kecil 3 karyawan, Arthaya Batik 7 karyawan, Pesona Batik 7 Karyawan, dan PT. Tirta Fresindo Jaya melakukan PHK 1 karyawan," ujar Titin Suhartini dalam keterangan tertulisnya pada BANGSAONLINE.com, Kamis (30/4).
Dari 8 perusahaan itu, 5 perusahaan di antaranya juga memutuskan berhenti beroperasi. Yakni PT. Bintang Timur Samudra, RM Ole Olang, Peri Kecil, Arthaya Batik, dan Pesona Batik. Sedangkan 3 perushaan yang masih tetap beropersi yaitu Tresna Art, PT. Murni Berlian Motor, dan PT. Tirta Fresindo Jaya.
Baca Juga: Beroperasi Lagi Tanpa Izin, Tim Pengawas Pemkab Bangkalan Tutup Sementara Pemotongan Kapal di Kamal
Menurut Titin, kebijakan perusahaan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak memperpanjang kontrak, serta merumahkan pekerja merupakan hasil kesepakatan bersama, karena dampak Covid-19. (uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News