BANGKALAN, BANGSAONELINE.com - Covid-19 juga berpengaruh besar sektor industri di Bangkalan. Hingga saat ini, sudah ada 96 karyawan yang dirumahkan, 1 orang di-PHK, dan 3 karyawan yang kontraknya habis tidak diperpanjang.
Jumlah tersebut merupakan rangkuman dari 8 perusahaan di Kabupaten Bangkalan yang melapor ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker).
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Salurkan 258 Beasiswa Prestasi dan 1.342 Bantuan Operasional Pendidikan
Hal ini disampaikan Titin Suhartini, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disperinaker Bangkalan.
"Dari 8 perusahaan tersebut adalah PT. Bintang Timur Samudra yang merumahkan 60 karyawan, Trena Art 10 karyawan, RM Ole Olang 8 karyawan, PT. Murni Berlian Motor 1 karyawan, dan habis kontrak 3 karyawan, Peri Kecil 3 karyawan, Arthaya Batik 7 karyawan, Pesona Batik 7 Karyawan, dan PT. Tirta Fresindo Jaya melakukan PHK 1 karyawan," ujar Titin Suhartini dalam keterangan tertulisnya pada BANGSAONLINE.com, Kamis (30/4).
Dari 8 perusahaan itu, 5 perusahaan di antaranya juga memutuskan berhenti beroperasi. Yakni PT. Bintang Timur Samudra, RM Ole Olang, Peri Kecil, Arthaya Batik, dan Pesona Batik. Sedangkan 3 perushaan yang masih tetap beropersi yaitu Tresna Art, PT. Murni Berlian Motor, dan PT. Tirta Fresindo Jaya.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Sabet 4 Penghargaan di Ajang Inovasi dan Teknologi Award 2024
Menurut Titin, kebijakan perusahaan tentang pemutusan hubungan kerja (PHK), tidak memperpanjang kontrak, serta merumahkan pekerja merupakan hasil kesepakatan bersama, karena dampak Covid-19. (uzi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News