MALANG, BANGSAONLINE.com - Bupati Malang bersama Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa (27/6/2023).
Bupati Malang H. M Sanusi mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Malang sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam kegiatan ini. Mengingat program percepatan pendaftaran tanah ini merupakan wujud komitmen pemerintah guna memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata.
Baca Juga: Polri Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM di Malang Raya
"Program PTSL ini memiliki berbagai manfaat, baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah daerah. Dengan program PTSL ini ada kepastian hukum dengan cara memberikan rasa aman tentang subjek, objek dan hak atas tanah," terang bupati.
Bupati Sanusi juga menyampaikan, program PTSL juga dapat meminimalkan sengketa konflik dan perkara pertanahan seperti pendudukan tanah liar, sengketa tanda batas dan lainnya.
"Saya ucapan terima kasih kepada BPN Kabupaten Malang yang telah bekerja keras mengoptimalkan pelaksanaan Program PTSL," ucapnya.
Baca Juga: Sinergi BPJS Kesehatan dan Poltekkes Malang Sukseskan Program JKN
Sementara itu Kepala ATR/BPN Kabupaten Malang, Laode Asrafil mengatakan PTSL di Desa Kebonagung dengan target sertifikasi berjumlah 3655 bidang. Dan yang sudah diserahkan adalah 2733 bidang, masih tersisa kurang lebih 900 bidang lagi yang belum diserahkan.
"Dan Alhamdulillah dari sejumlah 3655 bidang sudah selesai semuanya 100 persen," ujar Laode.
Laode mengatakan atas tercapainya 100 persen bidang tanah di Desa Kebonagung karena ada bantuan pembebasan BPHTB dari Pemerintah Kabupaten Malang, sehingga penerbitan sertifikat tidak lagi melihat BPHTB.
Baca Juga: Rasakan Manfaat JKN Usai Kecelakaan, Peserta Asal Malang ini Ajak Terapkan Pola Hidup Sehat
Masih kata Laode, estimasi jumlah bidang di Kabupaten Malang 1.4 juta bidang tanah, dan sampai hari ini kurang lebih 800 ribu bidang tanah, dan kurang 600 ribu lagi bidang yang belum bersertifikasi.
"Program pemerintah, ini seharusnya di tahun 2025 paling lambat seluruh bidang tanah di Kabupaten Malang sudah bersertifikasi. Artinya bidang-bidang tanah itu sudah terpetakan," jelas Laode.
Sehingga hal ini dapat mengurangi masalah-masalah, kalau bidang-bidang tanah sudah terpetakan, kemudian ditingkatkan ke sertifikat akan meminimalisir masalah pertanahan di Kabupaten Malang. (dang/git).
Baca Juga: Peserta JKN di Malang Rasakan Manfaat Nyata Layanan PANDAWA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News