Bupati Bersama BPN Kabupaten Malang Bagikan Sertifikat Tanah ke Warga Desa Kebonagung

Bupati Bersama BPN Kabupaten Malang Bagikan Sertifikat Tanah ke Warga Desa Kebonagung

MALANG, BANGSAONLINE.com - Bupati bersama Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten membagikan sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten , Selasa (27/6/2023).

Bupati H. M Sanusi mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten sangat mengapresiasi kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam kegiatan ini. Mengingat program percepatan pendaftaran tanah ini merupakan wujud komitmen pemerintah guna memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara adil dan merata.

Baca Juga: Pembayaran JKN dengan Autodebit, Makin Praktis dan Bebas Ribet

"Program PTSL ini memiliki berbagai manfaat, baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah daerah. Dengan program PTSL ini ada kepastian hukum dengan cara memberikan rasa aman tentang subjek, objek dan hak atas tanah," terang bupati.

Bupati Sanusi juga menyampaikan, program PTSL juga dapat meminimalkan sengketa konflik dan perkara pertanahan seperti pendudukan tanah liar, sengketa tanda batas dan lainnya.

"Saya ucapan terima kasih kepada BPN Kabupaten yang telah bekerja keras mengoptimalkan pelaksanaan Program PTSL," ucapnya.

Baca Juga: Masyarakat Semakin Dimudahkan, BPJS Kesehatan Integrasikan Kanal Layanan Tanpa Tatap Muka

Sementara itu Kepala ATR/BPN Kabupaten , Laode Asrafil mengatakan PTSL di Desa Kebonagung dengan target sertifikasi berjumlah 3655 bidang. Dan yang sudah diserahkan adalah 2733 bidang, masih tersisa kurang lebih 900 bidang lagi yang belum diserahkan.

"Dan Alhamdulillah dari sejumlah 3655 bidang sudah selesai semuanya 100 persen," ujar Laode.

Laode mengatakan atas tercapainya 100 persen bidang tanah di Desa Kebonagung karena ada bantuan pembebasan BPHTB dari Pemerintah Kabupaten , sehingga penerbitan sertifikat tidak lagi melihat BPHTB.

Baca Juga: Wanita ini Bagikan Pengalaman Luar Biasa saat Berobat Menggunakan JKN

Masih kata Laode, estimasi jumlah bidang di Kabupaten 1.4 juta bidang tanah, dan sampai hari ini kurang lebih 800 ribu bidang tanah, dan kurang 600 ribu lagi bidang yang belum bersertifikasi.

"Program pemerintah, ini seharusnya di tahun 2025 paling lambat seluruh bidang tanah di Kabupaten sudah bersertifikasi. Artinya bidang-bidang tanah itu sudah terpetakan," jelas Laode.

Sehingga hal ini dapat mengurangi masalah-masalah, kalau bidang-bidang tanah sudah terpetakan, kemudian ditingkatkan ke sertifikat akan meminimalisir masalah pertanahan di Kabupaten . (dang/git).

Baca Juga: Peserta JKN di Malang ini Puas saat Pernah Alami Gangguan Pendengaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO