BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Surabaya menghadirkan 5 orang saksi yang merupakan kepala dinas dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bangkalan Non-Aktif, R Abdul Latif Amin Imron. Kali ini sidang dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan saksi lanjutan. Selasa (27/6/2023)
Saksi yang dihadirkan ialah Bambang Mustika (Mantan Kepala Dinas Pendidikan), Muhammad zaini (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan), Puguh santoso (Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan), Ahmad Hafid (Kepala Dinas Peternakan) dan Rudiyanto (kepala Satuan Polisi Pamong Praja).
Baca Juga: Pelaku UMKM PB Jatim Adakan IWF 2024, Ini yang Dipamerkan Stan UMKM Bangkalan
Adapun pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU kepada Saksi Bambang terkait pengaturan pengadaan barang dan Jasa dilingkungan SKPD, ia tidak menampik tudingan itu, Namun mantan kepala dinas pendidikan itu mengatakan bahwa pengaturan itu tidak dilakukan oleh terdakwa Ra Latif.
"Kalau pengaturan di Disdik saya lupa, meskipun ada itu dilakukan oleh bupati sebelumnya, oleh mantan bupati Bangkalan Pak Fuad Amin," jelasnya.
Bambang juga menjelaskan bahwa pengadaan proyek dibangkalan cenderung diberikan kepada para tokoh yang berpengaruh seperti kepala desa dan lainnya, namun saat di tanya tentang fee proyek yang disiapkan pelaksana proyek, ia tidak dapat menjelaskan secara terperinci.
Baca Juga: Cawagub Lukman Gelar Sarasehan Bareng Emak-Emak di Bangkalan
"Secara pasti saya tidak tahu masalah fee proyek itu, hanya saja mendengar kabar burung saja, mungkin ada tapi saya tidak tahu disampaikan kepada siapa,"
Saat ditanya terkait lelang Jabatan, Bambang menampik hal itu, ia menjelaskan bahwa jabatan yang diembannya dulu merupakan amanah dari bupati yang lama, namun terkait Promosi jabatan di Disdik untuk Aselon 3 dan 4 ia merinci hal itu kepada JPU.
Bambang menjelaskan bahwa pada saat ia menjabat kepala dinas pernah meminta uang terdapap 3 orang untuk promosi jabatan tehadap M. Toha Kabid di Disdik Rp50 juta, Habibur Rahman Kasi di Disdik Rp20 juta dan Adi Purnomo Kasi di Disdik Rp20 juta.
Baca Juga: Paslon Luman Didukung Kiai di Bangkalan saat Lukman Silaturahmi ke Ponpes Salafiyah Sya'idiyah
Ia menyebut bahwa setelah uang itu terkumpul kemudian ia meminta kepada M. Toha untuk menyerahkannya kepada Erwin Yoseoef selaku protokol Bupati Bangkalan atas persetujuan Ra Latif.
Sementara 4 kepala dinas lainnya saat ditanya oleh JPU terkait lelang jawaban mereka mengatakan bahwa tidak ada keterlibatan tentang hal yang di sangkakan itu, begitupun saat ditanya terkait Pengaturan tentang fee proyek, mereka menuturkan bahwa tidak pernah kecipratan atau menerima keuntungan itu.
Adapun terdakwa Ra Latif yang turut hadir melalui vidio conference, membantah pernyataan Bambang yang menuturkan bahwa pihaknya terlah menyerahkan uang promosi jabatan kepada Erwin yoesof, Latif mengatakan tidak pernah tahu terkait hal itu.
Baca Juga: Diduga Ngantuk, Pemotor Seruduk Truk Parkir di Bangkalan
"Saya tidak mengetahui uang itu, ataupun menyuruh Erwin tentang komitmen mutasi jabatan 90 juta, saya tidak pernah memerintahkan Erwin juga untuk mengambil uang itu," punkasnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News