GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus bergerak mengusut dugaan penyimpangan hibah Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di dinas koperasi, usaha mikro kecil dan menengah dengan e-Katalog. Program ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik tahun 2022 Rp19,6 miliar.
Dari keterangan Kajari Gresik, Nana Riana dan Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, setelah penyidik menemukan potensi kerugian negara Rp1,02 miliar setelah minta keterangan 144 KUM dari total 774 KUM penerima hibah, dan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan (dik).
Baca Juga: Ramai Pengunjung, Kepo Market Sukses Gelar Bazar UMKM
Penyidik akan menjadwlkan memanggil penyedia dan anggota DPRD Gresik untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, sejumlah pimpinan DPRD Gresik saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengakui diminta Kelompok Usaha Mikro (KUM) untuk membantu mengusulkan hibah ke Diskoperindag. Namun, tak ikut campur dalam penyaluran.
"Iya, saya diminta KUM membantu untuk mengusulkan hibah itu ke Diskoperindag. Soal teknis penyaluran itu wewenang OPD terkait. Kami tak ikut campur," ucap Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Forum Komunikasi Koperasi Wanita Sidoarjo Deklarasi Siap Menangkan Paslon SAE
Dia lalu mencontohkan salah satu usulan KUM berupa pengadaan terpal. Saat itu, kata dia, sempat menyampaikan kepada Bupati karena untuk pengadaan terpal saja penyedia sampai mendatangkan dari Kediri.
"Ya, saya sampaikan waktu itu ke Pak Bupati masak pengadaan terpal saja penyedia ambil di Kediri. Apa di Gresik tak ada yang jual. Kan jadi lama, karena jauh," ungkapnya.
Nur Saidah menyampaikan bahwa, untuk penyediaan barang yang dibutuhkan KUM yang dia bantu usulkan ke Diskoperindag, semua menjadi wewenang OPD terkait untuk teknis pembayaran ke penyidia via e-Katalog hingga penyaluran barang ke penerima.
Baca Juga: Cara Unik UMKM Es Teh di Wiyung untuk Dukung Khofifah, Beri Bonus di Dagangannya
Dia mengaku tak tahu siapa penyediannya, dan teknis pembelanjaannya.
"Saya tidak tahu menahu soal teknis seperti itu. Itu semua wewenang di Diskoperindag," terangnya.
Senada juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan. Ia juga mengaku soal hibah KUM Rp 19,6 miliar menjadi wewenang penuh Diskoperindag.
Baca Juga: Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti dari Penanganan 249 Perkara Januari-September 2024
"Itu wewenang Diskoperindag. Saya. DPRD tak ikut campur," katanya.
Ia juga mengaku tak tahu siapa saja KUM yang mendapatkan hibah. Sebab, penerima hibah KUM itu menjadi domin OPD terkait.
"Saya tak ngerti siapa saja KUM yang dapat. Saya juga tak ikut campur dalam hibah KUM itu," pungkas Ketua DPC PDIP Gresik ini. (hud/mar)
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi di SMA dan SMK Gema 45 Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News