Penyimpangan Hibah UMKM Rp19,6 Miliar, Wakil Ketua DPRD Gresik: Kami Tak Ikut Campur

Penyimpangan Hibah UMKM Rp19,6 Miliar, Wakil Ketua DPRD Gresik: Kami Tak Ikut Campur Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan dan Nur Saidah. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) terus bergerak mengusut dugaan penyimpangan hibah Usaha Mikro Kecil Menengah () di dinas koperasi, usaha mikro kecil dan menengah dengan e-Katalog. Program ini didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 Rp19,6 miliar.

Dari keterangan Kajari , Nana Riana dan Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, setelah penyidik menemukan potensi kerugian negara Rp1,02 miliar setelah minta keterangan 144 KUM dari total 774 KUM penerima hibah, dan meningkatkan status perkara menjadi penyidikan (dik).

Penyidik akan menjadwlkan memanggil penyedia dan anggota DPRD untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, sejumlah pimpinan DPRD saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com mengakui diminta Kelompok Usaha Mikro (KUM) untuk membantu mengusulkan hibah ke Diskoperindag. Namun, tak ikut campur dalam penyaluran.

"Iya, saya diminta KUM membantu untuk mengusulkan hibah itu ke Diskoperindag. Soal teknis penyaluran itu wewenang OPD terkait. Kami tak ikut campur," ucap Wakil Ketua DPRD , Nur Saidah kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (27/6/2023).

Dia lalu mencontohkan salah satu usulan KUM berupa pengadaan terpal. Saat itu, kata dia, sempat menyampaikan kepada Bupati karena untuk pengadaan terpal saja penyedia sampai mendatangkan dari Kediri.

"Ya, saya sampaikan waktu itu ke Pak Bupati masak pengadaan terpal saja penyedia ambil di Kediri. Apa di tak ada yang jual. Kan jadi lama, karena jauh," ungkapnya.

Nur Saidah menyampaikan bahwa, untuk penyediaan barang yang dibutuhkan KUM yang dia bantu usulkan ke Diskoperindag, semua menjadi wewenang OPD terkait untuk teknis pembayaran ke penyidia via e-Katalog hingga penyaluran barang ke penerima.

Dia mengaku tak tahu siapa penyediannya, dan teknis pembelanjaannya.

"Saya tidak tahu menahu soal teknis seperti itu. Itu semua wewenang di Diskoperindag," terangnya.

Senada juga dikatakan Wakil Ketua DPRD , Mujid Riduan. Ia juga mengaku soal hibah KUM Rp 19,6 miliar menjadi wewenang penuh Diskoperindag.

"Itu wewenang Diskoperindag. Saya. DPRD tak ikut campur," katanya.

Ia juga mengaku tak tahu siapa saja KUM yang mendapatkan hibah. Sebab, penerima hibah KUM itu menjadi domin OPD terkait.

"Saya tak ngerti siapa saja KUM yang dapat. Saya juga tak ikut campur dalam hibah KUM itu," pungkas Ketua DPC PDIP ini. (hud/mar)

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO